Seluruh APK Wajib di Turunkan, Saat Masa Tenang Dimulai Tidak Ada Lagi Kampanye

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Masa kampanye akan segera berakhir, 23 November 2024. Kemudian, pada 24 November akan dimulai masa tenang hingga 26 November. Dimasa tenang, tidak ada lagi kegiatan kampanye apapun yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) maupun tim pemenangan.

Dimasa tenang, bukan hanya aktivitas kampanye saja yang dihentikan. Namun, seluruh bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) wajib diturunkan alias dilepas.

Pelepasan APK diharapkan dapat dilakukan secara mandiri oleh Paslon maupun partai pengusung. Bawaslu Kaur mengirim surat imbauan untuk mengingatkan Paslon terkait pelepasan APK.

Baik itu, spanduk, baliho maupun stiker yang menempel di kendaraan. Pada tanggal 24 November 2024 akan dilakukan penertiban tim gabungan KPU, Bawaslu serta stekholder terkait.

Artikel Lainnya :  Bawaslu Kota Bengkulu Lakukan Pemetaan TPS

“Ya, kita berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan sosialisasi ke Paslon maupun partai pengusung terkait pelepasan APK. Baik dalam bentuk baliho, spanduk maupun stiker Paslon sebelum masa tenang,” ujar ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin, ST, Selasa (19/11/2024).

APK yang masih belum dilepas dapat dilakukan penertiban secara paksa. Bahkan, yang membandel bisa dikenakan sanksi pelanggaran kampanye. Untuk itu diharapkan semua APK dapat dilepas secara mandiri oleh Paslon, tim pemenangan maupun partai pengusung. (ida)

  • Bagikan