Rapat Paripurna, APBD Pasuruan 2026 Disahkan dengan Defisit Rp415 Miliar, Bupati Soroti Penurunan Anggaran Rp600 Miliar

PASURUAN, Narasiberita.co.id- Dalam rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan tahun 2026 resmi disahkan menjadi Perda di Gedung DPRD, Rabu (26/11/2025).

Pengesahan ditandai dengan ketok palu oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.

​Struktur APBD 2026 yang disetujui adalah sebagai berikut:

​Pendapatan Daerah: Rp3.502.104.028.502,08
​Belanja Daerah: Rp3.917.324.235.295,67
​Defisit: Rp415.220.206.793,59 (Ditutup dengan Pembiayaan Netto) Penurunan Anggaran Memaksa Efisiensi Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi atas sinergi legislatif dan eksekutif yang telah menuntaskan pembahasan.

Namun, ia mengungkapkan tantangan besar di tahun 2026.

​Rusdi Sutejo menyebut nilai APBD 2026 mengalami penurunan signifikan sekitar Rp600 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif dan efisien dalam menentukan prioritas pembangunan.

​“Kami berharap dukungan DPRD agar belanja wajib dan pelayanan publik tetap berjalan penuh,” jelasnya.

​Bupati menegaskan efisiensi dan ketepatan sasaran menjadi fondasi penting agar program prioritas tidak terhambat.

Ia juga menekankan bahwa sinergi antarinstansi harus terus dijaga agar tidak ada layanan publik yang terganggu, karena pelayanan masyarakat adalah fokus utama pemerintah daerah.

​Ketua DPRD Samsul Hidayat menutup paripurna dengan komitmen lembaganya untuk terus mengawasi pelaksanaan APBD 2026, memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat luas. (Eka)