Nardianto Tidak Ditahan Usai Pelimpahan Tahap II, Kuasa Hukum Berharap Perkara Berakhir Damai

Bengkulu Tengah, Narasiberita .co.id-  Proses hukum yang dijalani Nardianto memasuki babak baru setelah pelaksanaan pelimpahan tahap II. Dalam perkembangan tersebut, Nardianto tidak menjalani penahanan dan tetap dapat berada di rumah sembari mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Emilia Puspita, S.H., yang akrab disapa Ita Jamil, menyampaikan rasa syukur atas proses hukum yang telah berjalan. Ia menilai penyidik kepolisian dan kejaksaan telah menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah, hasilnya penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, memang sudah menjalankan amanah KUHP baru. Sehingga, Alhamdulillah, Nardi mendapatkan dispensasi untuk menjalankan proses persidangan dari luar penahanan. Jadi, Nardi tidak ditahan,” ujar Ita Jamil, Rabu (14/10/2026).

Menurut Ita, meskipun tidak menjalani penahanan, Nardianto tetap berkewajiban mengikuti seluruh tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Ia juga diharapkan bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan pengadilan.

“Artinya, Nardi tetap berada di rumah, tetapi tetap menjalankan proses persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur secara kooperatif,” jelasnya.

Keluarga dan Rekan Berharap Ada Penyelesaian Damai

Ita Jamil mengungkapkan, sejumlah rekan Nardianto turut hadir untuk memberikan dukungan moral saat pelimpahan tahap II. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan kepada Nardianto dan keluarganya dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Selain memberikan dukungan, pihak keluarga dan rekan-rekan Nardianto masih berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.

“Alhamdulillah, tadi teman-teman Nardi juga datang untuk memberikan support. Nanti pada sidang pertama, mereka akan hadir dengan damai. Semoga ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim, bahwa sedemikian rupa rekan-rekan Nardi dan keluarganya berupaya memohon kepada pelapor agar perkara ini bisa diselesaikan secara restorative justice. Namun, sampai hari ini kita belum menemukan titik penyelesaian itu,” ungkap Ita.

Ia menambahkan, upaya perdamaian masih menjadi harapan pihak Nardianto. Keluarga dan rekan-rekannya berharap komunikasi dengan pihak pelapor dapat terus dibangun untuk menemukan jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.

Meski demikian, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Karena itu, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Persidangan Tetap Berlanjut

Tidak ditahannya Nardianto tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang dihadapinya. Ia tetap harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur dan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum maupun pengadilan.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian, terutama terkait harapan keluarga dan rekan-rekan Nardianto agar penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif dapat dipertimbangkan sesuai aturan hukum.

Sementara itu, keputusan mengenai jalannya persidangan dan penyelesaian perkara selanjutnya akan mengikuti proses serta kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Catatan redaksi: Sebelum berita diterbitkan, pastikan kembali dasar hukum tidak dilakukannya penahanan terhadap Nardianto, termasuk apakah keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau berdasarkan penetapan pengadilan. Hindari menyebutnya sebagai dispensasi berdasarkan KUHP baru tanpa konfirmasi dasar hukum yang spesifik.

Tinggalkan Balasan