Curi Kabel Listrik Sekolah, Dua Pelajar Diamankan Polsek Selebar

Bengkulu, Narasiberita.co.id – Tim Opsnal Polsek Selebar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel listrik di SMP Negeri 5 Kota Bengkulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang masih berstatus pelajar.

Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H., mengatakan kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MP (16) dan AF (15). Keduanya diamankan di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/VI/2026/SPKT/Polsek Selebar/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga berhasil kami identifikasi dan diamankan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Selebar,” ujar AKP Bayu Heri Purwono.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di SMP Negeri 5 Bengkulu, Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Selebar. Saat kondisi sekolah sedang sepi, terduga pelaku diduga masuk ke ruang kelas, menyusun meja untuk naik ke plafon, kemudian mengambil kabel listrik yang terpasang di atas plafon sekolah.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp5,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Selebar.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku, Tim Opsnal Polsek Selebar langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Selebar, Polresta Bengkulu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reserse Kriminal.

AKP Bayu Heri Purwono menegaskan, karena kedua terduga masih berusia di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap mengedepankan proses hukum yang berlaku.

(Nrl)

Tinggalkan Balasan