Gerebek Kurir Lintas Provinsi, Pengejaran Pengedar Sabu Sumsel Berakhir di Tangan Satresnarkoba Kepahiang

Kepahiang, Narasiberita.co.id– | Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi dari Sumatera Selatan menuju Bengkulu berhasil digagalkan jajaran Polres Kepahiang.

Dalam operasi pada Rabu malam (25/2/2026), dua pemuda asal Sumatera Selatan diringkus petugas dengan barang bukti ratusan gram sabu yang disembunyikan di saku celana.

Penangkapan yang merupakan bagian dari Operasi Pekat Nala 2026 itu terjadi di Desa Taba Sating, Kecamatan Tebat Karai, sekitar pukul 22.00 WIB.

Tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim telah memantau pergerakan kedua pelaku berinisial IR (23) dan AD (22) sejak memasuki wilayah hukum Kepahiang.

Keduanya sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah menyadari keberadaan petugas. Namun, personel di lapangan berhasil memutus rute pelarian dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Kapolres Kepahiang, Yutiko Fernanda, melalui Kasat Narkoba Iptu Hidayat Risda Pratama, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita cukup signifikan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, kami menemukan paket narkotika diduga sabu dalam kemasan kecil hingga sedang yang dibungkus plastik hitam di saku celana tersangka. Total beratnya mencapai ratusan gram,” ujar Iptu Hidayat dalam konferensi pers di Gedung Satreskrim.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat BD 3745 IW serta dua unit telepon genggam merek Vivo Y51 dan Tecno.

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka AD diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada 2022, sedangkan IR belum pernah tercatat berurusan dengan hukum.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepahiang. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kepahiang untuk pengembangan jaringan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
(Feb, Rian)