Skandal Lahan GOR Kepahiang Pecah: Eks Pejabat Resmi Berompi Oranye, Siapa Aktor Intelektual Berikutnya?
Kepahiang, Narasiberita.co.id – Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurangan luas lahan milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang di Desa Tebat Monok.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (25/2/2026) malam. Tersangka berinisial ID diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kepahiang pada periode 2010–2012.
Perkara ini berkaitan dengan lahan yang saat ini menjadi lokasi Gedung Olahraga (GOR) di Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang.
Berdasarkan data administratif, luas lahan yang semula tercatat 3,3 hektare berubah menjadi 2,7 hektare. Selisih sekitar 0,7 hektare tersebut kini menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ID langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dibawa dari Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang sekitar pukul 19.25 WIB untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rejang Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
“Tersangka ID pada periode 2010–2012 menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kepahiang. Perannya berkaitan dengan administrasi dan surat-menyurat dalam proses pengukuran ulang lahan,” ujar Kajari dalam konferensi pers.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Febrianto Ali Akbar, menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp600 juta.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengurangan luas lahan tersebut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset milik pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas olahraga masyarakat.
Kejaksaan memastikan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga terang benderang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik perubahan data luas lahan GOR tersebut. (Nb) Febi


















