Tahun Ini MTQ di Natuna Ditiadakan? Perjalanan Dinas Malah dianggarkan Rp 2,5 Miliar.

Natuna, Narasiberita.co.id.– Untuk tahun 2026, Kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Natuna bakal ditiadan karena tidak ada anggaran.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sudirman, ketika dijumpai sejumlah awak media, di ruang kerjanya, Jalan Batu Sisir, Bukit Sisir, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pagi Rabu (25/2/2026).

Seperti diketahui, yang menjadi sorotan pada anggaran perjalanan dinas biasa pada Kesra Kabupaten Natuna tahun 2026, yang mencapai lebih dari Rp 2,5 Miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kesra Natuna, memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran termasuk untuk mendukung kegiatan MTQ tingkat Provinsi dan keberangkatan Calon Jemaah Haji.

Kata dia, jika perjalanan dinas reguler memiliki batas waktu tertentu dan tidak berlangsung lama seperti yang dibayangkan sebagian pihak.

“Perjalanan dinas itu kan waktunya terbatas. Kalau ke provinsi itu paling lama empat hari,” ujar Sudirman.

Kendatipun demikian Sudirman, menjelaskan dari total anggaran Rp 2,5 miliar tersebut, tidak seluruhnya digunakan untuk perjalanan dinas internal pihkanya, melainkan juga diperuntukkan pada bagi kegiatan keagamaan yang menjadi tanggung jawab Bagian Kesra seperti MTQ tingkat Provinsi dan fasilitasi keberangkatan Calon Jemaah Haji.

“Dari anggaran Rp 2,5 miliar itu juga diperuntukkan untuk kegiatan MTQ Provinsi dan kegiatan Calon Jemaah Haji,” ungkapnya.

Lanjutnya, egiatan MTQ tingkat provinsi biasanya berlangsung cukup lama, bahkan mencapai 10 hingga 11 hari. Sementara untuk kegiatan haji, durasinya bisa sampai satu bulan.

“Kalau kegiatan MTQ di provinsi itu sampai 10 hingga 11 hari. Kemudian kalau untuk haji bisa mencapai satu bulan, jadi mereka tidak bisa dikategorikan SPPD biasa,” bebernya.

Dirinya mengakui bahwa mekanisme pembayaran untuk perbantuan perjalanan MTQ dan keberangkatan haji tetap menggunakan rekening perjalanan dinas (SPPD), karena secara administrasi hanya rekening tersebut yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dimaksud.

Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat guna memastikan langkah yang diambil tetap sesuai aturan.

“Cuma rekening yang bisa membayar itu semua untuk perbantuan perjalanan haji dan bantuan perjalanan MTQ melalui rekening SPPD itu. Kami juga sudah koordinasi dengan Inspektorat, bisa dengan cara begitu,” tegasnya.

Khusus untuk kegiatan Jemaah Haji, Sudirman, menambahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, melalui Bagian Kesra menanggung biaya keberangkatan dan kepulangan jemaah di embarkasi Batam.

Dengan penjelasan tersebut, Bagian Kesra berharap masyarakat dapat memahami rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2026 yang tidak semata-mata digunakan untuk perjalanan kedinasan biasa, tetapi juga mendukung kegiatan keagamaan yang menjadi program daerah. ( MZ)

Tinggalkan Balasan