Bengkulu, Narasiberita.co.id.-Awan kelabu menyelimuti Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu, Senin pagi (21/7/2025).
Bukannya kapal tongkang yang bersandar membawa muatan, melainkan tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang datang lengkap dengan surat tugas dan sikap tegas.
Sasaran mereka, Kantor Pelindo Regional Bengkulu dan kantor perusahaan pengawasan mutu PT Sucofindo.
Mereka mengantongi surat perintah penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi besar-besaran dalam proses pengangkutan batu bara dari perusahaan tambang PT Ratu Samban Mining (RSM).
Diduga, pengangkutan tersebut dilakukan tanpa izin resmi alias berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Begitu tiba di kantor Pelindo, penyidik disambut langsung oleh General Manager (GM) Pelindo Regional Bengkulu bersama jajaran manajernya.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi dan data elektronik para petinggi Pelindo. Ini prosedur penting untuk menelusuri bukti-bukti digital yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan batu bara ilegal dari PT RSM,” tegas Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu didampingi Kasi penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.
Menurut Danang, Pelindo memiliki peran vital karena menjadi operator pelabuhan tempat keluar-masuknya batu bara.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa dokumen penting dan komunikasi internal yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan batu bara dari RSM tersimpan dalam perangkat elektronik tersebut.
Tak hanya berhenti di Pelindo, penyidik juga menggeledah kantor PT Sucofindo yang memiliki peran sebagai pihak pengawasan dan verifikasi mutu dalam pengiriman barang tambang.
Di sana pun, sejumlah dokumen diamankan untuk kebutuhan penyidikan.
“Kami berharap pihak-pihak terkait kooperatif. Bila terbukti menghambat atau bahkan sengaja menyembunyikan dokumen, bisa dikenai pasal pidana menghalangi penyidikan,” tandas Danang.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penyidikan atas dugaan korupsi tambang yang disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar.
Nilai fantastis tersebut mencakup potensi kerugian akibat penyelundupan hasil tambang, hilangnya penerimaan negara, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menggeledah kantor PT Tunas Bara Jaya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta rumah pribadi bos salah satu perusahaan tambang di Bengkulu.
Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang mengindikasikan adanya aktivitas jual beli batu bara secara ilegal.
Khusus untuk KSOP, penyidik tengah mendalami peran mereka dalam proses penerbitan izin pelayaran dan bongkar muat batu bara.
“Jika ada kapal keluar dari pelabuhan, pastinya harus mendapatkan izin dari KSOP. Nah, kami sedang telusuri, sejauh mana keterlibatan mereka dalam melegalkan pengangkutan batu bara ilegal tersebut,” beber Danang.
Meski belum menetapkan tersangka baru, Kejati Bengkulu memastikan penyidikan kasus ini terus dikembangkan.
Bahkan, dalam penggeledahan di kantor PT Tunas Bara Jaya, penyidik mengaku menemukan sejumlah temuan menarik yang masih bersifat rahasia dan belum bisa dipublikasikan ke media.
Dalam proses penyidikan ini, Kejati juga telah menyita area tambang yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Lokasi itu diduga menjadi pusat aktivitas penambangan liar oleh PT RSM.
“Kami akan usut hingga tuntas. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau penggelapan penerimaan negara, semua pihak yang terlibat akan kami seret ke meja hijau,” tegas Danang.
Diketahui,dalam perkara ini di taksir kerugian mencapai 300 miliar rupiah. Kejati Bengkulu menegaskan jika kerugian negara mencapai 300 miliar rupiah yang diakibatkan aktivitas tambang, bahkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, penyidik menyebut, jika aktivitas perusahaan tambang tersebut diluar IUP. Tidak hanya itu, dalam proses penyidikan, Kejati juga sudah menyita Tambang di Bengkulu Tengah. (NB)