Warga Desa Kecamatan Tanjung Kemuning Banyak Menikah di Luar Balai Nikah

  • Bagikan
Foto: Kepala KUA Kecamatan Tanjung Kemuning, Iwanto,/nb.co.id.- (17/1/2025). Nh

Kaur, Narasiberita.co.id.- Peristiwa nikah yang terjadi selama tahun 2024 di Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur tercatat sebanyak 98 kali. Sedangkan di awal tahun 2025, baru ada 5 peristiwa nikah.

Kepala KUA Kecamatan Tanjung Kemuning, Iwanto, S.HI mengatakan, peristiwa nikah pada tahun 2024 itu dengan rincian, sebanyak 93 pasangan menikah di luar Balai Nikah, 2 pasangan menikah di Balai Nikah dan terdapat 3 peristiwa Isbat nikah di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning.

“Benar, tercatat ada 98 pasangan melakukan pernikahan yang terdaftar di KUA Kecamatan Tanjung Kemuning pada tahun 2024, sedangkan awal tahun baru ada tercatat 5 pasang yang menikah. Yaitu, sampai pada 14 Januari 2025,” ujar Kepala KUA Iwanto. Kamis, (16/1/2025).

Artikel Lainnya :  Polres Kaur Gelar Sosialisasi di Sekolah, Tentang Bahaya Narkoba

Dikatakan Iwanto, pendaftaran nikah pada KUA Kecamatan Tanjung Kemuning dilakukan 19 hari sebelum diselenggarakan  Ijab Qabul.

Untuk itu, bagi yang ingin mendaftar pernikahan di KUA agar secepatnya mendaftarkan diri, agar pihak KUA siap dan jadwalnya bisa diatur.

“Setiap pasangan pengantin diharapkan dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh kebahagiaan. Baik di dunia maupun di akhirat, dan penting untuk menjaga keutuhan rumah tangga, baik dalam situasi suka dan duka,” tuturnya.

Bagi calon pengantin agar bisa mengikuti petunjuk dan arahan dari KUA agar proses pernikahan bisa berjalan dengan lancar.

Artikel Lainnya :  Bupati Kaur Hadiri Musda XVIII Pimpinan Pemuda Muhammadiah

 

Editor: NH

  • Bagikan