Tewas Tersengat Jerat Babi, Polisi Tetapkan Pemilik Kebun sebagai Tersangka

KEPAHIANG, Narasiberita.co.id.-  Kasus kematian tragis yang menimpa Gita Fitri (25), warga Desa Batu Bandung, Kabupaten Kepahiang, terus menjadi perhatian publik.

Meski kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka, sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memunculkan desakan agar penyelidikan dilakukan lebih mendalam dan transparan.

Polres Kepahiang resmi menetapkan MK (57), pemilik kebun sekaligus pemasang jerat listrik, sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Senin (24/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat sengatan arus listrik.

“Berdasarkan hasil visum resmi, korban GF alias Mon dinyatakan meninggal dunia akibat sengatan aliran listrik,” ujar Bintang di hadapan awak media.

Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka bakar pada tubuh korban yang menguatkan dugaan bahwa korban terpapar arus listrik dari jerat yang dipasang untuk menghalau hama babi di kebun milik tersangka.

Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Meski hasil visum telah mengungkap penyebab kematian, kepolisian menyatakan akan melakukan otopsi menyeluruh terhadap jenazah korban. Langkah ini dilakukan guna memastikan secara komprehensif penyebab kematian sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kasus ini juga menjadi sorotan serius terkait penggunaan jerat listrik di lahan pertanian yang dinilai berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan warga. Masyarakat serta keluarga korban kini menantikan proses hukum yang berjalan transparan serta pengungkapan fakta secara menyeluruh atas insiden tragis tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jerat listrik karena berisiko fatal dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum berat. (Kyn)

Tinggalkan Balasan