Sempat Dibawa ke Jakarta, Wabup Rejang Lebong Hendri Dilepaskan KPK

Jakarta, Narasiberita.co.id . – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Hendri akhirnya dipulangkan.

Kepastian status hukum tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Rabu (11/3/2026).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Hendri tidak terbukti menerima aliran uang dalam perkara tersebut.

“Tidak (jadi tersangka),” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi awak media di Jakarta.

Sebelumnya, Hendri termasuk dalam 13 orang yang diamankan tim satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan KPK Bengkulu 2026 yang digelar di Bengkulu. Dari jumlah tersebut, sembilan orang, termasuk bupati dan wakil bupati, diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, KPK hanya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berbeda dengan wakil bupati, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari justru resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari lima tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang berperan sebagai pemberi suap dan dua lainnya sebagai pihak penerima. (Rls)

Tinggalkan Balasan