Kaur, Narasiberita.co.id.- Dalam peristiwa yang menewaskan Yeti (13), seorang siswi SMPN 13 Kaur, dan neneknya Bidah (80), Polres Kaur mengamankan pelaku berinisial Fah (18), warga Kecamatan Kinal, pada Minggu,(05/1/2025).
Penyidik Polres Kaur berhasil menangkap dan menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur.
Fah telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus yang mengejutkan masyarakat Kabupaten Kaur tersebut. Selain Fah, penyidik juga menahan seorang pria berinisial D yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Namun, sejak diperiksa pada Senin, 6 Januari 2025, status terbaru D yang berusia sekitar 20 tahun masih belum dirilis oleh penyidik.
“Untuk inisial D masih kita periksa ya, masih saksi,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, Senin lalu.
Sementara itu, Fah, pelaku utama, saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur. Fah ditembak di bagian kaki oleh polisi karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Fah, yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMAN di Kabupaten Kaur, telah beberapa kali terlibat dalam kasus pencurian. Namun, kasus-kasus tersebut tidak pernah berlanjut ke persidangan karena diselesaikan melalui perdamaian dengan korban.
Editor: Nh