Kaur, Narasiberita.co.id.-Pemerintah Kabupaten Kaur ikut menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tahun 2025-2026 secara Virtual dari Lantai III Setda Kaur pada Rabu 12 Februari 2025.
Kegiatan ini diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Herwan, M.Si didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran, SH, Inspektur Pembantu I (Irban 1) Inspektorat Kaur, Deddi Setiadi, S.SP, SH,M.KN dan perwakilan DPMPTSP Kaur.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, Menteri PANRB yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Menteri PANRB Purwadi, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diwakili oleh Wakil Mendagri Ribka Haluk.
Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto menyampaikan, penyusunan aksi Pencegahan Korupsi tahun 2025-2026 mengedepankan dua prinsip utama. Yakni, Pemanfaatan instrumen digital dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertujuan mempercepat dan mempermudah pelayanan publik, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dan penyelarasan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Kita pastikan bahwa setiap aksi pencegahan korupsi mendukung visi dan misi pemerintahan baru. Sebagai contoh, aksi digitalisasi layanan publik sejalan dengan Asta Cita ketiga, khususnya penghapusan birokrasi yang menghambat pertumbuhan usaha dan peningkatan konektivitas digital,” jelas Purwadi.
Dikatakannya, aksi Pencegahan Korupsi (PK) perlu dilakukan. Karena, korupsi merupakan ancaman besar bagi pembangunan bangsa karena memiliki dampak yang luas. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan aksi ini karena korupsi menghambat aliran investasi, memperlambat laju pertumbuhan ekonomi, melemahkan kinerja pemerintahan, serta merusak moral generasi muda.
Sementara, Ketua KPK RI Setyo Budiyanto mengatakan, bahwa 15 aksi Pemberantasan Korupsi yang disepakati oleh Timnas Stranas PK tersebut berdasarkan evaluasi pelaksanaan aksi PK yang telah dilakukan pada 2023- 2024. la juga mengimbau agar seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa menjalankan aksi PK ini secara maksimal dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.
“Dari 15 aksi ini banyak hal yang fokus kepada perizinan, tata kelola, kemudian keuangan negara, dan penegakan hukum, serta reformasi birokasi. Kemudian dijabarkan dan lebih didetailkan lagi tentang aksi yang akan dilakukan. Tentu aksi-aksi ini memerlukan keterlibatan dari semua Kementerian,” jelasnya.
Ditambahkan, bahwa aksi PK ini melibatkan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, yaitu: 63 Kementerian/Lembaga, 34 provinsi dan 22 kabupaten/kota. Pencegahan korupsi menurutnya juga memerlukan keterlibatan masyarakat agar dapat berjalan maksimal.
“Harapannya dengan keterlibatan masyarakat ini ada tambahan usulan atau perbaikan hal-hal yang harus kami lakukan untuk bisa memaksimalkan pencegahan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Selanjutnya, Asisten III Ir. Herwan, M.Si menjelaskan, sosialisasi pencegahan korupsi dari KPK RI bahwa tidak hanya bertugas melakukan penindakan, tetapi melakukan pencegahan korupsi.
Hasil Vicon ada beberapa hal yang ditangkap mengenai pencegahan korupsi, yang rawan terhadap terjadi penyimpangan.
Seperti di faktor perizinan dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) serta pertambangan energi.
“Kabupaten Kaur yang menjadi perhatian ini kedua unsur seperti perizinan dan UKPBJ, harus dilakukan persiapan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Nb