Kaur, Narasiberita.co.id.- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) mendukung regulasi Pemerintah Pusat soal pembatasan Akun Media Sosial bagi Anak-Anak di bawah umur.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kaur, Siswan M.Si melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Elda Marlinda, S.Km mengatakan, pihaknya menyambut positif regulasi Pemerintah Pusat mengenai membatasi anak-anak dalam menggunakan media sosial.
Regulasi ini bertujuan untuk mencegah penggunaan ruang digital yang tidak sehat oleh anak-anak, serta untuk melindungi mereka dari berbagai risiko yang ada di dunia maya. Seperti paparan konten negatif, bullying, dan risiko kecanduan digital.
Ia menilai bahwa kebijakan ini sangat penting untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif teknologi yang semakin berkembang pesat yang bisa menimbulkan masalah psikologi dan sosial.
“Regulasi ini merupakan langkah yang sangat positif. Dengan adanya pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah umur 14 tahun, ini dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan platform digital. Terutama yang dapat membahayakan perkembangan mental dan sosial anak,” ujar Elda.
Dikatakan Elda, pembatasan ini dapat memberikan ruang lebih bagi orang tua untuk mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak mereka.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan orang tua dapat lebih bijak dalam mengawasi akses digital anak-anak dan memastikan mereka terhindar dari dampak buruk dunia maya.
“Regulasi yang sedang digodok Pemerintahan Pusat, sejalan dengan upaya menciptakan generasi emas 2045. Untuk itu perlu dukungan semua pihak, terutama orang tua dalam mengawasi anak-anak dalam menggunakan media sosial,”ungkapnya.
Dengan danya pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah umur 14 tahun, itu sangat positif. Sebab mereka merupakan generasi yang bakal memimpin bangsa ini kedepannya.
Sehingga kualitas dan kuantitas diperhatikan agar tercipta generasi emas.
“Pemerintah Kabupaten Kaur melalui DP2KBP3A tentunya mendukung penuh adanya regulasi tersebut. Kami berharap regulasi ini segera dituntaskan agar dapat segera diberlakukan agar anak-anak lebih fokus dalam mengembangkan bakat dan kemampuan sehingga lebih fokus belajar,” tuturnya.
Editor: Nh
Sumber Berita: RB