DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Perlindungan Guru, Jamin Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan
Malang, Narasiberita.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang resmi mendorong pembentukan payung hukum daerah untuk melindungi profesi guru dan tenaga kependidikan.
Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan, legislatif berkomitmen memberikan jaminan kepastian hukum, perlindungan profesi, serta kesejahteraan bagi para pendidik yang bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
Isu krusial mengenai advokasi dan ruang aman bagi tenaga pendidik ini menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang digelar pada Kamis (3/9/2026).
Pembahasan Raperda ini dilatarbelakangi oleh tingginya risiko dan tantangan yang dihadapi guru saat menjalankan tugas pembentukan karakter peserta didik di lapangan:
Poin-Poin Utama Regulasi:
Perlindungan Hukum & Advokasi: Akses bantuan hukum serta pendampingan resmi bagi guru dan tenaga kependidikan yang berhadapan dengan persoalan hukum saat menjalankan tugas profesional.
Pencegahan Tindak Kekerasan: Perlindungan menyeluruh dari ancaman kekerasan, intimidasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak adil dari pihak luar.
Penegakan Sanksi Proporsional: Mekanisme penanganan komplain atau pelanggaran oleh guru yang dilakukan secara objektif, proporsional, serta mempertimbangkan konteks edukatif.
Integrasi Kesejahteraan: Penataan hak-hak keprofesian yang mencakup kesejahteraan guru, tenaga teknis, hingga staf administrasi sekolah.
Respon Karakteristik Wilayah: Menjawab tantangan geografis Kabupaten Malang yang luas dengan menghadirkan rasa aman bagi pendidik di kawasan pelosok/terpencil.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Malang menegaskan bahwa keberhasilan sistem pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kualitas kurikulum atau kemewahan fasilitas fisik sekolah.

Guru dan tenaga kependidikan merupakan pilar utama di garis depan yang memikul tanggung jawab moral dalam membentuk karakter serta nilai-nilai kehidupan generasi muda.
Dengan adanya regulasi yang kuat, para guru diharapkan dapat menjalankan fungsi pendisiplinan dan edukasi secara optimal tanpa dibayangi rasa takut akan kriminalisasi maupun intimidasi dari oknum tertentu.
“Membangun pendidikan tidak cukup hanya dengan menyediakan ruang kelas dan fasilitas fisik. Di balik kualitas pendidikan, ada guru dan tenaga kependidikan yang setiap hari berada di garis depan. Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan guru dapat mendidik tanpa rasa takut dan tekanan, serta mendapatkan hak perlindungan hukum dan kesejahteraan yang layak.”
Melalui Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan ini, Kabupaten Malang bersiap menghadirkan standar baru tata kelola pendidikan daerah yang berimbang—menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas sekaligus melindungi martabat dan keamanan para pendidiknya. Adv
(Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















