Ayah Tiri di Kepahiang Diduga Setubuhi Anak, Terancam 15 Tahun Penjara
Kepahiang, Narasiberita.co.id.- | Proses hukum terhadap BS (44), warga Kabupaten Kepahiang yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya, terus berlanjut.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang memastikan berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kapolres Kepahiang, Yuriko Fernanda, melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.IK, didampingi Kanit PPA Aiptu Dedy, SH, menegaskan bahwa tersangka telah dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 junto Pasal 76D dan 76E, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara sedang kami lengkapi,” ujar Kanit PPA.
Penerapan pasal berlapis dilakukan mengingat korban masih di bawah umur dan memiliki hubungan keluarga dengan tersangka sebagai ayah tiri. Unsur pemberatan sebagaimana diatur dalam undang-undang turut menjadi pertimbangan penyidik.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti pendukung. Pendampingan terhadap korban juga dilakukan guna memastikan kondisi psikologisnya tetap terjaga.
Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat karena dinilai mencederai nilai perlindungan dalam keluarga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
Sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Sumatera Barat. Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Polres Kepahiang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, perkara ini diharapkan menjadi pengingat bahwa negara memberikan perlindungan serius terhadap anak sebagai korban tindak kekerasan seksual. (Kyn)


















