PH Nilai Tuntutan Jaksa Terhadap Didi Rinaldi Terlalu Berat, Sebut Terdakwa Hanya Jalankan Perintah Atasan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.-  19 Januari 2026 Penasihat hukum (PH) mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Didi Rinaldi, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Setwan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2021–2023 terlalu berat dan tidak mencerminkan peran sebenarnya terdakwa.

Penilaian tersebut disampaikan tim penasihat hukum Didi Rinaldi, yakni Dekki Suarno, S.H., Riko Putra, S.H., M.H., dan Nodly Kurniawan, S.H., usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (19/1/2026).

Dekki Suarno menegaskan bahwa kliennya hanyalah bawahan dalam struktur birokrasi pemerintahan yang menjalankan perintah atasan, bukan perancang maupun pengendali kebijakan anggaran.

Sebagai bendahara, klien kami hanya menjalankan perintah. Seluruh kebijakan dan permintaan kegiatan datang dari atasan, baik melalui Sekretaris DPRD maupun unsur pimpinan DPRD,” tegas Dekki.

Hal senada disampaikan Riko Putra. Menurutnya, berbagai modus yang didakwakan dalam perkara ini telah berlangsung jauh sebelum Didi Rinaldi menjabat sebagai Bendahara Setwan.

Modus seperti SPPD fiktif, mark up belanja makan dan minum, ATK, hingga publikasi, bukan dirancang oleh klien kami. Praktik tersebut sudah berjalan sejak sebelum klien kami menjabat,” ujar Riko.

Sementara itu, Nodly Kurniawan mengungkapkan bahwa saat Didi Rinaldi mulai menjabat sebagai Bendahara Setwan pada tahun 2022, kondisi keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang sudah mengalami defisit akibat tunggakan kegiatan dari tahun anggaran sebelumnya.

Ketika klien kami mulai menjabat, kas Setwan dalam kondisi tidak sehat. Banyak utang kegiatan tahun sebelumnya yang harus ditutupi,” jelas Nodly.

Ia juga menyebut adanya permintaan kegiatan non-budgeter dari unsur pimpinan DPRD Kepahiang yang disampaikan melalui Sekretaris DPRD, Roland Yudhistira, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Permintaan tersebut, kata Nodly, harus ditindaklanjuti bendahara sebagai pelaksana teknis keuangan.

Tim penasihat hukum kembali menegaskan bahwa Didi Rinaldi tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan anggaran maupun jenis kegiatan.

Klien kami bukan pengambil keputusan. Ia bukan perancang skema dan bukan pengendali anggaran, melainkan hanya pelaksana teknis di bawah garis komando,” tegas Dekki.

Atas dasar itu, pihaknya menilai tuntutan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp7 miliar tidak proporsional jika dibandingkan dengan posisi, kewenangan, dan peran terdakwa dalam perkara tersebut.

Seluruh fakta dan argumentasi tersebut, lanjut tim penasihat hukum, akan dituangkan secara rinci dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya.

Semua akan kami sampaikan secara sistematis dalam pledoi, dengan merujuk pada keterangan saksi, dokumen persidangan, serta struktur kewenangan di lingkungan Setwan DPRD,” pungkas Riko Putra. (Nb) Febi

Tinggalkan Balasan