Polda Aceh Buka Posko Pelayanan Khusus STNK dan BPKB Pascabencana di Aceh Tamiang
Aceh Tamiang, Narasiberita.co.id.- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh membuka posko pelayanan khusus bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tamiang. Posko ini melayani pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang maupun rusak akibat bencana.
Kegiatan tersebut resmi dimulai pada Senin, 19 Januari 2026, dan dipusatkan di Aula Polres Aceh Tamiang. Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Aceh, Kompol Vifa Febriana Sari, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pembukaan posko merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap kebutuhan administrasi masyarakat pascabencana.
“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan posko pelayanan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Aceh,” ujar Kompol Vifa.
Ia menjelaskan, pelayanan khusus ini akan berlangsung selama hampir satu bulan penuh, yakni mulai 19 Januari hingga 14 Februari 2026, guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat terdampak.
Pada hari pertama pelaksanaan, antusiasme warga terlihat cukup tinggi. Puluhan masyarakat mendatangi posko untuk mengurus dokumen kendaraan yang rusak maupun hilang akibat bencana.

Kompol Vifa mengapresiasi kesadaran masyarakat Aceh Tamiang dalam tertib administrasi kendaraan, termasuk kepatuhan dalam pembayaran pajak.
“Pada hari pertama ini, sekitar 40 hingga 50 masyarakat telah mengantre dan melakukan pengurusan STNK dan BPKB, baik yang hilang maupun rusak, termasuk pembayaran pajak tahunan,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat di wilayah Aceh Tamiang dan sekitarnya agar memanfaatkan layanan tersebut selama posko masih beroperasi.
“Kami mengimbau masyarakat di wilayah Tamiang dan sekitarnya untuk datang ke Aula Polres Aceh Tamiang guna mengurus STNK maupun BPKB yang hilang atau rusak akibat bencana,” imbaunya.
Salah satu warga Kampung Pahlawan, Ibu Puspita, mengaku sangat terbantu dengan adanya posko pelayanan khusus ini. Menurutnya, proses pengurusan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Iya, terbantu sekali. Tidak ada kendala,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai layanan tersebut diperoleh dari tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.
Sebagai informasi, BPKB merupakan dokumen berharga, sementara STNK adalah kelengkapan wajib dalam berkendara di jalan raya. Oleh karena itu, kepemilikan dokumen kendaraan yang sah sangat penting untuk keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Melalui pelayanan ini, Polda Aceh berharap masyarakat dapat kembali memiliki kelengkapan administrasi kendaraan secara resmi dan aman, sekaligus mendukung tertib berlalu lintas pascabencana. (NH)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















