Pemprov Bengkulu Gelar Konsultasi Publik Pembentukan Produk Hukum dan Penguatan JDIH di Rejang Lebong
Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu menggelar rapat konsultasi publik terkait pembentukan produk hukum daerah serta penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Senin (1/12/2025) pukul 09.00 WIB.
Rapat dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Elfa Mardiana, S.M., M.Si., mewakili Bupati Rejang Lebong. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong, anggota DPRD Provinsi Bengkulu selaku narasumber, perwakilan perangkat daerah provinsi, unsur pemerintah daerah, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, media, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri, S.E., M.M., yang diwakili Pj. Sekda, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis regulasi yang bermutu dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Rapat konsultasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan produk hukum daerah dilakukan secara terencana, terukur, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional,” ujarnya.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu yang sekaligus bertindak sebagai penanggung jawab. Dalam forum tersebut, akademisi dan para pemangku kepentingan dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang sedang disusun.
Pembentukan produk hukum daerah mengacu pada tahapan perencanaan hingga penyebarluasan peraturan yang dihasilkan. Dasar hukum pembentukan regulasi antara lain:
- UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022)
- Perpres Nomor 33 Tahun 2012
- Permendagri Nomor 2 Tahun 2014
- Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus memenuhi prinsip kepastian hukum, selaras dengan peraturan di atasnya, serta mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Pengelolaan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) ditargetkan mampu menghadirkan layanan dokumentasi hukum yang terintegrasi, akurat, dan mudah diakses publik.
Melalui kegiatan ini, pemerintah provinsi dan kabupaten menggarisbawahi sejumlah tujuan utama:
Meningkatkan pemahaman perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait pembentukan peraturan daerah dan pengelolaan JDIH.
Meningkatkan kualitas produk hukum agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Menjamin kepastian hukum melalui regulasi yang harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, penyusunan rekomendasi, serta tindak lanjut penyempurnaan dokumen hukum dan penguatan implementasi sistem informasi hukum daerah. (NB)


















