Divonis 8 Tahun Kasus Narkoba, Terpidana di Curup Terciduk Tanpa Banding Masa Pikir-Pikir Tinggal Satu Hari, Putusan Segera Inkrah!

Rejang Lebong – Narasiberita.co.id | Putusan terhadap terdakwa kasus narkotika atas nama Muhamad Parel Bin Sopian Zain resmi menuju berkekuatan hukum tetap (inkracht), setelah hingga hari ini belum ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding. Informasi ini ditegaskan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Curup, Riza Umami, pada 19 November 2025.

Perkara dengan Nomor 141/Pid.Sus/2025/PN Crp itu diputus pada 13 November 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan, setelah menyatakan terdakwa terbukti menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Barang bukti yang disita dan dimusnahkan dalam perkara ini:

  • 1 paket sabu berat bersih 0,36 gram,
  • 1 unit handphone Realme C2,
  • 1 unit handphone Realme C11.

Seluruh barang bukti elektronik dirampas untuk negara.

Belum Ada Banding Masa Pikir-Pikir Tinggal Satu Hari

Saat dikonfirmasi, Humas PN Curup menegaskan bahwa hingga hari ini belum ada permohonan banding, baik dari terdakwa maupun dari JPU.

Data di SIPP sudah benar, dan sampai hari ini belum ada pihak yang mengajukan banding. Masa pikir-pikir tinggal satu hari lagi. Jika tidak ada permohonan masuk, maka putusan ini otomatis inkrah,” ujar Riza Umami.

Dengan mendekatinya batas akhir masa pikir-pikir dan tidak adanya upaya hukum dari kedua pihak, putusan tersebut dipastikan segera inkrah dan terdakwa akan menjalani masa pidananya sesuai putusan majelis hakim.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Juni 2025 ketika terdakwa diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.

Ia ditangkap dalam operasi yang dipimpin aparat Polres Rejang Lebong, setelah menawarkan narkotika melalui komunikasi pesan singkat.

Terdakwa juga disebut sempat melakukan transaksi dengan beberapa pihak berdasarkan barang bukti digital yang disita.

Perkara ini menjadi salah satu yang mendapat sorotan publik, mengingat meningkatnya kasus peredaran narkotika di wilayah Rejang Lebong. (Rian) Nb

Tinggalkan Balasan