25 Saksi Diperiksa, Mantan Bupati dan Putranya Dimintai Keterangan dalam Perkara Lahan GOR Tebat Monok

KEPAHIANG, Narasiberita.co.id. | Penyidikan dugaan permasalahan lahan GOR Tebat Monok oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang terus berjalan.

Setelah Idris ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (4/3/2026).

Salah satu yang hadir memenuhi panggilan adalah mantan Bupati Kepahiang dua periode, Bando Amin C Kader. Ia datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang bersama putra bungsunya, Rio.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang, Johansen, melalui keterangan yang disampaikan Kastel, menyebutkan bahwa keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara yang menjerat tersangka Idris.

Keduanya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dari tersangka Idris,” kata Kastel menyampaikan keterangan Johansen.

Johansen menambahkan, pemanggilan terhadap Rio merupakan yang pertama sejak proses penyidikan perkara tersebut dimulai.

Pada hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2015, Krisno Kusudibyo, serta Koordinator Lapangan Pengukuran BPN, Yuliantoro.

Namun, Krisno belum dapat memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung sekitar tiga jam. Penyidik mengajukan sekitar 25 hingga 30 pertanyaan kepada masing-masing saksi untuk mendalami keterangan terkait perkara tersebut.

Sejak Idris ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi guna mengumpulkan keterangan dan melengkapi berkas perkara dugaan persoalan lahan GOR Tebat Monok.

Proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan menyatakan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. (Adedo/Rian)

Tinggalkan Balasan