Warning Kepsek, Walikota Tegaskan Tidak Ada Istilah ‘Uang Bangku’ Dalam SPMB 2025/2026

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengingatkan seluruh Kepala Sekolah agar menjalankan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai dengan aturan.

Ia berharap agar proses SPMB tahun ini dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, serta memberikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik dan orang tua.

“Sebagai Walikota saya mengingatkan kepada Kepala Sekolah dan kita semua agar proses penerimaannya secara profesional, ikuti aturan. Tidak ada istilah uang bangku dan lain-lain. Saya ingatkan tegakkan aturan yang sebenar-benarnya,” tegas Walikota.

Kemudian, selama proses SPMB tingkat SD dan SMP Negeri berlangsung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu membuka posko pengaduan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan.

Artikel Lainnya :  Untuk Program UHC, Pemkot Bengkulu Anggarkan Dana rp 18,54 Miliar

Dengan adanya posko pengaduan tersebut masyarakat Kota Bengkulu dapat melaporkan temuan kecurangan dalam proses pendaftaran PPDB. Kemudian, tim Dikbud Kota Bengkulu akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Posko pengaduan akan dibuka pada tanggal 7 Juli 2025 untuk menampung kasus atau masalah yang tidak bisa diselesaikan di sekolah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu Ilham Putra di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Bengkulu menjamin dan memastikan tidak ada siswa atau peserta didik yang tidak mendapatkan sekolah, untuk itu pihaknya akan menyalurkan siswa tersebut ke sekolah yang memiliki kuota.

Artikel Lainnya :  Pemprov Bengkulu Kecewa PKS Masih Beli TBS Sawit Dibawah Harga Ketetapan Pemerintah

Selama proses SPMB, Dikbud juga membentuk tim pengawasan khusus guna mengantisipasi terjadinya kecurangan dan memastikan proses pemerberjalan dengan jujur, lancar dan transparan pada proses SPMB di Kota Bengkulu.

“Dengan adanya tim pengawasan ini guna memantau secara langsung jalannya proses penerimaan siswa baru agar sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Maka dari itu, dirinya mengingatkan agar seluruh sekolah menjunjung tinggi integritas pada proses penerimaan siswa baru, dan tidak ada aksi atau praktik pungutan liar (pungli) di sekolah, baik di jenjang SD maupun SMP. (NB)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan