Walikota Mas Adi Terima Penyerahan PSU Perumahan Tiara Candi 5

KOTA PASURUAN-Jatim, Narasiberita.co.id-Pemerintah Kota Pasuruan terus memperkuat tertib administrasi aset daerah melalui serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pihak swasta. Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi), secara resmi menerima penyerahan PSU dari pengembang Perumahan Tiara Candi 5, Kelurahan Sekargadung, Selasa (27/01/2026).

​Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi warga perumahan terkait keberlanjutan perawatan fasilitas publik di lingkungan tempat tinggal mereka.

​Dengan penandatanganan berita acara serah terima ini, beberapa fasilitas vital di Tiara Candi 5 kini resmi berada di bawah naungan Pemkot Pasuruan:

​Akses Transportasi: Jalan lingkungan perumahan.
​Sistem Sanitasi: Saluran drainase dan pembuangan air.
​Fasilitas Sosial: Ruang terbuka hijau dan area publik.

​Fasilitas Pendukung: Sarana pencahayaan dan infrastruktur pendukung lainnya.
​Wali Kota Adi Wibowo menegaskan bahwa penyerahan PSU bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk perlindungan bagi hak-hak warga.

​“Penyerahan PSU ini menjadi langkah penting agar pemerintah dapat melakukan pemeliharaan, peningkatan kualitas, serta penataan lingkungan secara terencana demi kenyamanan dan keselamatan warga,” ujar Mas Adi.

​Manfaat Utama Serah Terima PSU:

​Jaminan Anggaran: Pemkot kini dapat mengalokasikan APBD untuk perbaikan jalan atau saluran drainase yang rusak di lokasi perumahan.

​Tertib Administrasi: Memperkuat data aset daerah dan meminimalisir sengketa lahan di kemudian hari.

​Standarisasi Layanan: Menjamin infrastruktur perumahan sesuai dengan standar kelayakan permukiman yang ditetapkan pemerintah.

​Mas Adi terus mendorong para developer perumahan lain di wilayah Kota Pasuruan untuk segera memenuhi kewajiban serupa. Sinergi antara pemerintah dan pengembang sangat krusial untuk menciptakan kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.

​Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, perwakilan BPN, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti BPKA dan DPRKP Kota Pasuruan untuk memastikan proses transisi aset berjalan sesuai regulasi pertanahan. (Eka)

Tinggalkan Balasan