Upah Pekerja Sumur Bor Tak Dibayar, Kades Talang Sepakat Terancam Dilaporkan ke Polisi

Mukomuko, Narasiberita.co.id,- Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko. Kepala Desa Talang Sepakat terancam dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga tidak membayarkan upah pekerja pada kegiatan pembangunan sumur bor yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan sumur bor tersebut dilaksanakan di dua titik dan telah rampung sepenuhnya pada tahun 2025. Namun hingga memasuki tahun 2026, upah para pekerja belum juga dibayarkan oleh pihak desa.

Salah satu pengusaha jasa sumur bor, RBR RJ, Berry selaku pemilik usaha, mengaku kecewa dan merasa dirugikan. Ia menyebut seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kesepakatan awal, namun janji pembayaran dari kepala desa tak kunjung direalisasikan.

“Pekerjaan sudah lama selesai. Kami dijanjikan akan dibayar setelah Dana Desa cair. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Alasannya selalu berputar-putar,” ungkap Berry, Senin (21/01/2026).

Lebih lanjut, Berry mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, Dana Desa Talang Sepakat Tahun Anggaran 2025 telah dicairkan sepenuhnya.

Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan besar terkait ke mana anggaran pembayaran upah pekerja tersebut dialokasikan.

Ia juga mengaku terakhir kali berkoordinasi dengan Kepala Desa Talang Sepakat melalui sambungan telepon seluler beberapa bulan lalu. Namun, komunikasi tersebut justru diwarnai janji-janji yang dinilainya tidak masuk akal.

“Saya malah selalu diberi harapan palsu. Katanya akan dibayar setelah dana ketahanan pangan cair. Apa hubungannya kegiatan sumur bor dengan program ketahanan pangan?” cetus Berry dengan nada kesal.

Situasi semakin memanas ketika Berry mengaku tidak lagi dapat berkomunikasi dengan kepala desa lantaran nomor WhatsApp miliknya telah diblokir. Kondisi ini memicu kemarahan para pekerja sumur bor yang merasa hak mereka diabaikan.

“Kalau tidak ada itikad baik, kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. Kami punya bukti pekerjaan dan saksi,” tegasnya.

Praktik tidak membayarkan upah pekerja pada kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dinilai sebagai pelanggaran hukum. Bahkan, hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah dugaan penyelewengan anggaran negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Talang Sepakat belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah berulang kali diupayakan konfirmasi.

Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Mukomuko, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Talang Sepakat Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan desa.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Dana Desa bukanlah milik pribadi, melainkan uang negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Nb) Heri

Tinggalkan Balasan