Tragedi di Cawang Baru: Lamaran Ditolak, Pria Nekat Lakukan Percobaan Pembunuhan

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial YD (39), warga Desa Turan Baru, yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SR (26), setelah lamaran pernikahannya ditolak.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, di Kelurahan Cawang Baru, Kabupaten Rejang Lebong, pada Rabu (18/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka YD diduga telah merencanakan aksinya. Sekitar pukul 00.00 WIB, ia tiba di lokasi menggunakan sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di area rumah bedeng milik tetangga guna menghindari kecurigaan.

Selanjutnya, tersangka bersembunyi di belakang rumah korban sambil menunggu situasi sepi. Setelah memastikan korban tertidur, YD mencongkel pintu belakang dan masuk ke dalam rumah.

Di dalam kamar, tersangka langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban yang terbangun sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah pintu depan, namun berhasil ditangkap oleh pelaku.

Tak berhenti di situ, tersangka kemudian mengambil batu gilingan dan menghantam kepala korban secara brutal hingga beberapa kali.

Teriakan minta tolong korban didengar oleh seorang saksi yang berada di sekitar lokasi. Saksi kemudian mendobrak pintu rumah yang terkunci dan mendapati pelaku tengah menganiaya korban.

Dengan sigap, saksi melumpuhkan pelaku sambil berteriak meminta bantuan warga. Warga yang berdatangan sempat tersulut emosi hingga pelaku menjadi sasaran amuk massa.

Beruntung, aparat dari Polsek Selupu Rejang segera tiba di lokasi dan mengamankan tersangka dari amukan warga.

Akibat kejadian tersebut, korban SR mengalami luka serius, antara lain:

  • Luka pada bagian kepala depan dan belakang
  • Dua luka sayatan di pipi kanan
  • Luka pada pergelangan tangan, jari kanan, dan tangan kiri

Korban saat ini mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya:

  • Sebilah pisau sepanjang 22 cm
  • Batu gilingan
  • Catokan rambut
  • Setrika besi
  • Pakaian dan sprei yang berlumuran darah

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya, S.E., M.H., menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.

Tersangka kami bidik dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut. (Rian)

Tinggalkan Balasan