Seluma – Narasi berita.co.id – Penanganan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009 hingga 2011 yang lalu berlanjut. Tim Pidsus Kejari Seluma saat ini tinggal menunggu hasil audit perhitungan Kerugian Negara (KN) dari Kantor Akuntan Publik (AKP).
Seelain itu, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga masih melakukan pemeriksaan ahli Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Yakni, untuk ahli Perundang-undangan.
“Insaallah saat ini sudah tahap terakhir (Sedikit lagi). Tinggal menunggu penghitungan KN dari KAP. Pak Kasi Pidsus saat ini juga telah berangkat ke Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan ahli Kemendagri untuk ahli Perundang-undangan,” ungkap Kejari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ahli Kemendagri Perundang-undangan dilakukan, terkait dengan keabsahan Peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan oleh Mantan Bupati Kabupaten Seluma. Terkat dengan angka dan nominal nilai pembebasan lahan yang dituangkan dari Perda tersebut.
Setelah semua prosesnya dilakukan, tidak menutup kemungkinan Kejari Seluma akan kembali menetapkan tersangka berikutnya.
“Apabila nanti hasil audit KN telah keluar dan ahli sudah lengkap. Insaallah kami lakukan penetapan tersangka dalam kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 dan tahun 2011,” pungkasnya.
(Da)