Tim Penggerak PKK Rejang Lebong Siap Fasilitasi Pelaksanaan Sidag Isbat Nikah Terpadu 2025

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id. — Dalam upaya mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan dan penguatan ketahanan keluarga, Tim Penggerak PKK Kabupaten Rejang Lebong siap memfasilitasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu.

Kesiapan itu disampaikan langsung oleh Ketua TP PKK Rejang Lebong, Ny. Intan Larasita Fikri, dalam rapat persiapan yang digelar bersama Pengadilan Agama Rejang Lebong, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta sejumlah instansi terkait, pada Rabu (22/10/2025).

Acara tersebut berlangsung di ruang pertemuan TP PKK itu turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama, Waluyo, S.H.I., M.H.I.; Kepala Kemenag, H. Lukman, S.Ag., M.H.I.; Kepala Dinas Kominfo, Dra. Upik Zumratul Aini, M.Si.; Kepala Dinas Dukcapil, Rosita, S.H.; serta jajaran pengurus PKK.

Dalam sambutannya, Ny. Intan Larasita Fikri menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program inovasi kolaboratif antara PKK, Kemenag, Pengadilan Agama, Dinas Dukcapil, Bank Bengkulu, dan Baznas Rejang Lebong.

Hari ini kita membahas persiapan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Program ini akan dilaksanakan pada bulan November atau Desember 2025. Tujuannya adalah membantu pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas pernikahan agar status hukumnya sah dan tercatat di negara,” jelas Intan.

Ia menambahkan, pasangan calon peserta sidang isbat akan segera didata oleh pemerintah desa/kelurahan, kemudian diverifikasi oleh Pengadilan Agama untuk memastikan kelengkapan administrasinya.

Rencananya, pasangan pengantin akan mengikuti arak-arakan becak dari Gedung DPRD menuju Rumah Dinas Bupati untuk melaksanakan sidang isbat nikah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Rejang Lebong, Waluyo, S.H.I., M.H.I., menjelaskan bahwa sidang isbat ini dikhususkan bagi pasangan yang menikah secara agama sebelum tahun 2015, namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pasangan yang dapat mengikuti sidang isbat adalah mereka yang berstatus bujang-gadis dan menikah sebelum 2015. Data yang masuk akan kami verifikasi secara administrasi sebelum sidang digelar,” jelas Waluyo.

Ia juga menyampaikan bahwa biaya isbat sebesar Rp190.000 per pasangan, mencakup penerbitan buku nikah resmi, serta pelayanan perubahan status kependudukan dan akta kelahiran anak oleh Dinas Dukcapil.

“Sidang akan dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong. Begitu putusan hakim terbit, proses administrasi langsung kita terbitkan, mulai dari buku nikah hingga dokumen kependudukan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan TP PKK berkomitmen memperkuat pelayanan masyarakat di bidang hukum dan kependudukan, sekaligus mendorong terwujudnya keluarga yang sah, tertib administrasi, dan berkeadilan sosial.

Sidang isbat nikah terpadu diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga membuka akses pelayanan publik lain seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial bagi keluarga. (NB)

Tinggalkan Balasan