Tim Opsnal Polsek Selebar Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pemuda Diamankan
Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Tim Opsnal Polsek Selebar, Polresta Bengkulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah hukumnya dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Polsek Selebar, IPDA Mualik, setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan sepeda motor milik korban di wilayah Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Rahmat Hidayat, S.S.,M.H, melalui Kapolsek Selebar Akp Bayu Heri Purwono, S.H.,M.H menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Akasia, RT 35 RW 03, Kelurahan Pagar Dewa.
Sebelum kejadian, sepeda motor milik korban sempat digunakan oleh temannya untuk membeli air mineral untuk sahur.
Setelah kembali, kendaraan tersebut diparkir di teras depan kos dengan kondisi stang tidak terkunci dan kunci kontak masih terpasang di sepeda motor.
Namun sekitar pukul 05.54 WIB, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada lagi di tempat parkir.
Adapun sepeda motor yang hilang yakni satu unit Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BD 6984 PT, dengan nomor rangka MH1JM0111MK070479 dan nomor mesin JMD1E-1069002 atas nama Maman.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/45/III/2026/SPKT/Polsek Selebar/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu, Tim Opsnal Polsek Selebar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan bahan keterangan dari korban dan saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan dua terduga pelaku.
Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan keduanya di wilayah Kecamatan Selebar.
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni VL (21), warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, yang berstatus mahasiswa, serta YS (19), warga desa yang sama.

Saat diamankan, polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang telah disimpan oleh para pelaku di dalam kamar kos mereka.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Selebar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim opsnal berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan dua terduga pelaku berikut barang bukti,” ujar pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kota Bengkulu. (Nrl)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










