Tim Helmi-Mian Minta KPU Batalkan Pencalonan Romer, Sesuai Keputusan MK

  • Bagikan
Foto: Kuasa Hukum Helmi-Mian, Agustam Rachman menyerahkan somasi ke KPU Provinsi B-Bengkulu/Nb.co.id.-

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Tim Hukum Helmi Hasan dan Mian memberikan somasi ke KPU Provinsi Bengkulu. Mereka meminta KPU untuk membatalkan pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani sesuai Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 tentang Massa Jabatan Kepala Daerah dihitung sejak menjabat bukan sejak dilantik berdasarkan PKPU/8/2024.

Kuasa hukum Helmi-Mian, Agustam Rachman mengatakan, MK dengan jelas menyatakan perhitungan masa jabatan kepala daerah dihitung berdasarkan masa jabatan sejak menjabat, bukan berdasarkan sejak dilantik seperti yang dituangkan PKPU Nomor 8 tahun 2024.

“Jadi berdasarkan putusan MK nomor 129/ PUU-XXII/2024 jelas dikatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak menjabat bukan sejak dilantik, berarti paslon nomor urut 2 telah masuk 3 periode yakni telah menjabat dan tidak bisa mencalon lagi menjadi Gubernur. Dengan kata lain, PKPU harus tunduk terhadap putusan MK,” kata Agustam, Senin (18/11/2024).

Artikel Lainnya :  Pasha Ungu Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 1 Helmi-Mian

Jika dihitung sejak menjabat, kata dia, maka Rohidin Mersyah telah menjabat pada periode pertama 3 tahun 6 bulan 8 hari, sudah dihitung satu periode dan ditambah periode kedua 5 tahun. Artinya, Rohidin Mersyah seharusnya tidak bisa mencalonkan lagi sebagai gubernur pada Pilkada tahun 2024.

“Kita beri waktu KPU selama 7 hari untuk membatalkan paslon nomor urut 2 sebagai calon gubernur pada pemilu 27 November. Jika tidak, maka kami melakukan upaya hukum, termasuk melaporkan KPU ke DKPP,” jelas Agustam.

Agustam menyampaikan Paslon Rohidin Mersyah & Meriani diloloskan dengan Pasal 19e PKPU 8/2024. Sementara, Mahkamah Konstitusi sudah keluarkan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan PKPU 8 pasal 19e.

Artikel Lainnya :  Pasangan Gusril-Hamid, Komitmen Tingkatkan Kesehatan BPJS dan Dokter Specialist Hingga Beasiswa

“Pada halaman 68 Putusan MK, di situ MK menyatakan penghitungan masa jabatan bukan dihitung sejak pelantikan tapi sejak menjabat secara faktual, rill dan nyata,” tagas Agustam.

“Dibatalkan atau tidaknya oleh KPU, pasangan Rohidin-Meriani sebenarnya sudah batal demi hukum, artinya Rohidin-Meriani tidak bisa dilantik kalaupun menang dan suara yang diberikan masyarakat sia-sia,” papar Agustam.

Selain surati KPU Provinsi Bengkulu, tim hukum Helmi-Mian juga surati KPU RI, Bawaslu RI, Kapolri dan Kapolda Bengkulu. “Kami bertanggung jawab untuk menjelaskan putusan ini secara jelas,” tutup Agustam.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Rusmam Sudarsono menjelaskan, pihaknya baru menerima surat dari kuasa hukum Helmi-Mian.

Artikel Lainnya :  DPR Setujui Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilantik Presiden 6 Februari

“Kita baru menerima surat dari kuasa hukum Helmi-Mian dan akan segera kami pelajari dulu,” jelas Rusman saat dikonfimasi. (Nb)

  • Bagikan