Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Program PAMSIMAS Di Mukomuko
Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2022, pada Selasa 7 April 2026 sore.
Skandal dugaan korupsi program air bersih merupakan program dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bengkulu yang seharusnya menjadi penyelamat kebutuhan dasar masyarakat di Kabupaten Mukomuko akhirnya terkuak.
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menemukan berbagai praktik menyimpang dalam pelaksanaan program yang bersumber dari APBN senilai Rp2 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk lima desa, yakni Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin, dan Desa Lubuk Sanai II.
Alih-alih memberikan manfaat akses air bersih bagi masyarakat, proyek tersebut justru diduga menjadi ladang praktik korupsi yang melibatkan oknum fasilitator kabupaten.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka yang berasal dari Tim Fasilitator Masyarakat memiliki peran yang saling berkaitan, yakni Inisial S selaku Koordinator Pendamping Kabupaten, AA sebagai Fasilitator Bidang Teknis, dan GS sebagai Fasilitator Bidang Keuangan.
Berbagai modus operandi terungkap dalam kasus ini. Mulai dari pengambilalihan peran Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam penyusunan RAB dan SPJ, penunjukan rekanan secara sepihak, hingga dugaan pembuatan dokumen fiktif.
Tak hanya itu, hasil pekerjaan juga ditemukan tidak sesuai volume, bahkan sejumlah bangunan dinyatakan gagal fungsi.
Ironisnya, di Desa Lubuk Sanai II dan Desa Mandi Angin, sarana air minum yang dibangun dilaporkan sudah tidak berfungsi sejak tahun 2024.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sementara sebesar Rp671 juta dan masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh auditor Kejati Bengkulu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko, Gugi Dolansyah, S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka. Bukti-bukti yang kuat telah dikumpulkan untuk mendukung dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut,” ujar Gugi.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran yang saling berkaitan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Ketiga tersangka memiliki peran yang saling berkaitan, di antaranya sebagai fasilitator dan fasilitator keuangan,” lanjutnya.
Lebih jauh, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan praktik lain seperti mark-up anggaran maupun penggunaan dokumen fiktif.
“Penyelidikan akan mendalami apakah ada penggelembungan harga (mark-up) atau penggunaan SPJ fiktif dalam proses pembelian objek barang. Detail mengenai aliran dana dan fakta-fakta lebih lanjut akan dibuka secara transparan pada fase pembuktian di persidangan,” tegas Gugi.
Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan belum melakukan penggeledahan di lokasi tertentu dan masih fokus pada penguatan alat bukti serta proses penahanan tersangka.
“Hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum melakukan upaya paksa penggeledahan di titik-titik tertentu. Fokus utama saat ini masih pada penetapan tersangka dan penahanan,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, tim juga telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari berbagai pihak, termasuk dari unsur perdesaan.
“Tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk saksi-saksi dari pihak perdesaan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna memperkuat konstruksi kasus,” pungkasnya.
Aparat penegak hukum memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga ke meja hijau, demi mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















