Tidak Lolos Seleksi, Honorer Pemprov Bengkulu Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.-Tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tidak lolos seleksi PPPK, honorer Pemprov Bengkulu tetap memiliki kesempatan untuk tetap diberdayakan dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh pemerintah.

Langkah ini dibahas dalam Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN melalui virtual meeting, bertempat di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Rabu, (08/1/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah Syahili, menegaskan bahwa sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, seluruh tenaga honorer di instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan dialihkan statusnya menjadi PPPK. Kebijakan ini akan diberlakukan penuh pada tahun 2025.

Artikel Lainnya :  Rumah Rehabilitasi BNNP Bengkulu Gelar Kegiatan Vocational

‘’Mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer dan kita telah melaksanakan seleksi PPPK tahap pertama dan kedua. Peserta yang lolos pada tahap pertama akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan yang belum lolos namun terdaftar di database BKN akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,’’ sampai Rosjonsyah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menyampaikan bahwa seleksi PPPK dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat.

Peserta yang tidak lolos seleksi, tetapi terdata dalam database BKN, akan diberikan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Artikel Lainnya :  Gubernur dan Wakil Gubernur Serta 7 Bupati dan Wakil Bupati, Akan Dilantik Serentak 6 Februari 2025

‘’Proses penataan ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan tahun 2025, khususnya untuk pengangkatan PPPK paruh waktu,’’ jelas Gunawan.

Penataan tenaga honorer ini diharapkan tidak hanya meningkatkan status kepegawaian, tetapi juga kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu dan pemerintah daerah lainnya. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Editor: Nh

  • Bagikan