Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Bengkulu dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai batas omzet pajak daerah dan Retrebusi daerah.
Dukungan ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang juga sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Wilayah Provinsi Bengkulu dalam konferensi pers menjelaskan, permasalahan opsen pajak ini berkaitan dengan UU No 1 Tahun 2022 dan Perda No 7 Tahun 2023. Sehingga dari kedua perundangan tersebut yang dapat direvisi oleh Pemprov bersama DPRD Provinsi yakni Perda No 7 Tahun 2023.
“Tentunya persoalan opsen pajak banyak kaitannya., pertama menyangkut UU No 1 Tahun 2022 yang tidak mungkin pemerintah daerah bisa merubahnya tanpa proses pembahasan atau usulan dari legislatif., kemudian terkait dengan opsen pajak kenderaan naik sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2023, inilah yang fokus kita hari ini untuk di usulkan perubahan kepada Gubermur” Ungkap Teuku Zulkarnain, saat menggelar konferensi Pers,jumat,( 23/5/2025) di kantor DPW PAN Provinsi Bengkulu.
Sekjen PAN Provinsi ini juga menyebut, bahwa yang tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023, pajak PKB adalah tertinggi dalam aturan perundang-undangan yakni 1,2%. Kemudian BBNKB senilai 12% juga dinilai terlalu tinggi dalam perturan perundang-undangan tersebut.
“Jadi ada 2 item tertinggi yang dimasukan di dalam Perda no 7 Tahun 2023, yaitu PKB 1,2% dan BBNKB 12%., perlu kami sampaikan bahwa beberapa hari ini heboh terkait opsen pajak timbul polemik Pro dan kontra., maka hari ini partai PAN salah satunya adalah mengajukan revisi Perda nomor 7 tahun 2023 ditetapkan melalui undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan diberlakukan serentak di tanggal 5 Januari 2025.” Jelasnya.
Dikatakan Teuku, pihaknya akan berkomunikasi terhadap semua pihak, termasuk dengan fraksi-fraksi yang lain, agar kemudian melakukan revisi terhadap Perda nomor 7 tahun 2003 sebagai langkah untuk bantu rakyat.
”Selanjutnya kita akan komunikasi dengan fraksi- fraksi lain yang ada di DPRD provinsi,supaya bersama-sama melakukan revisi perda Opsen pajak maupun retrebusi ini mudah-mudahan setelah di turunkan tentu sangat mengurangi beban masyarakat., karena Program PAN ini hadir di Provinsi Bengkulu sesuai visi- misi pak Gubernur “Bantu Rakyat” Ujar Teuku,
Ditempat yang sama disampaikan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yakni Wakil Ketua I, Suprisman yang turut hadir dalam konferensi pers mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan lainnya terkait usulan tersebut. dan Fraksi PAN akan berkoordinasi dengan Fraksi lainnya untuk membuat usulan kepada gubernur secara tertulis, supaya perda opsen pajak yang di syahkan oleh mantan Gubernur Rohidin yang di nilai beratkan mesyarakat ini segera di revisi.
“Ini kan perda turunan, yang sudah di tetapkan pada era pemimpin lama., akibat perda Perda No 7 Tahun 2023 ini lah pajak kenderaan jadi naik. Intinya kita dari Fraksi PAN DPRD Provinsi sepakat untuk kordinasi dengan Fraksi lain agar secepatnya kita usulkan kepada Gubernur, supaya perda yang memberatkan masyarakat ini segera di revisi.” Sampai Suprisman.
Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Billy menuturkan, Dengan mencermati kondisi ekonomi masyarakat Bengkulu sekaligus dalam misi Bantu Rakyat, Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan siap merevisi Perda no 7 Tahun 2023.
“Kami menegaskan bahwa DPRD Provinsi dari Fraksi PAN sepakat mengusulkan kepada Gubernur untuk melakukan perubahan atas Perda no 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah”, tegas Billy Sunardi.
Terkait angka persentase pajak yang akan disepakati, Billy Sunardi mengatakan, persentase pajak akan ditetapkan dalam pembahasan di DPRD Provinsi Bengkulu, dengan pertimbangan bahwa persentase pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan nantinya tidak memberatkan masyarakat Provinsi Bengkulu.
“Soal angka, nanti akan disampaikan saat pembahasan melalui rapat di DPRD. Akan kita cari semaksimal mungkin yang tidak memberatkan masyarakat”, Ungkap Billy Sunardi Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.
Diketahui Konfersensi Pers yang di pimpin Sekjen PAN Provinsi Bengkulu yang juga anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zurkarnain, di hadiri Fraksi PAN DPRD provinsi Bengkulu Dwi Ratnawati, anggota DPRD provinsi fraksi PAN dapil Bengkulu selatan Paman Dayat, dan Anggota DPRD dari Fraksi PAN DPRD dapil Seluma Bily Sunardi, Waka 1 DPRD Provinsi Dapil Rejang Lebong Suprisman” Demikian. (NB)