Terdakwa Kasus Tipikor di Kabupaten Kaur Dengarkan Tuntutan JPU

  • Bagikan
Foto: JPU Kejari Kaur sampaikan agenda membacakan tuntutan 2 Kasus Tipikor di Kabupaten Kaur,/nb.co.id.- (20/1/2025) nh

Kaur, Narasiberita.co.id.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur akan membacakan tuntutan untuk para terdakwa 2 kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Kabupaten Kaur.

Kajari Kaur Poprizal, SH, MH melalui JPU Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, adapun para terdakwa kasus Tipikor di Kabupaten yang bakal mendengarkan tuntutannya.

Pertama, tujuh terdakwa dalam kasus korupsi Pasar Inpres tahun 2022.

Kasus Tipikor di Kabupaten Kaur yang kedua, yakni korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022-2023 di Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) yang melibatkan 2 terdakwa.

“Adapun hari ini (Senin, 20 Januari 2024) agenda kami membacakan tuntutan pada terdakwa di 2 kasus Tipikor di Kabupaten Kaur. Yakni kasus korupsi Pasar Inpres dan kasus korupsi DD Gunung Kaya Kecamatan Pagulir,” kata Bobby.

Artikel Lainnya :  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, RSUD Kaur Akan Tambah Dokter Spesialis

Adapun terdakwa dalam kasus korupsi Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,6 miliar itu.

Yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kaur sekaligus Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) Agusman Efendi.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo.

Selanjutnya, Melden Efendi selaku Dirut CV SYB, Soudarmadi Agus Cik peminjam perusahaan CV SYB.

Kemudian anggota Pokja UKPBJ, Thavib Setiawan selaku peminjam perusahaan CV TJK, Indrayoto.

Terakhir adalah Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana Rustam Effendi.

Sedangkan untuk 2 terdakwa dalam kasus korupsi DD tahun 2022 di Desa Gunung Kaya Kecamatan Pagulir.

Artikel Lainnya :  Wabup Kaur Didampingi Kasat Pol PP Buka Sosialisasi dan Evaluasi Terkait Penertiban Hewan Ternak

Yakni mantan Kades Yayan Sujarmanto dan mantan Kaur Keuangan.

Dari hasil pemeriksaan penyidikan ditemukan indikasi Kerugian Negara dari pengelolaan Anggaran DD Tahun 2022-2023 mencapai Rp 611 juta.

 

 

NH

  • Bagikan