Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Mulai tahun 2026, penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Kewenangan yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) akan dialihkan langsung kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia.
Perubahan ini merupakan inisiatif langsung dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kini sedang dalam proses pembahasan di DPR RI bersama pemerintah untuk mmendapat persetujuan presiden.
“Untuk saat ini, karena undang-undangnya belum disahkan oleh presiden, proses haji masih dilaksanakan oleh Kemenag,” jelas Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Dr. H. Intihan, S.Ag., MH.
Menurutnya, perpindahan kewenangan ini akan berlaku efektif mulai tahun 2026 mendatang, di mana seluruh penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani langsung oleh Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia, bukan lagi oleh Kementerian Agama.
Sementara itu, untuk jamaah yang sudah mendaftar maupun calon jamaah yang baru akan mendaftar, prosesnya masih tetap dilakukan melalui Kemenag.
“Untuk sementara masih di Kemenag semua, baik orang yang sudah mendaftar maupun yang baru mau mendaftar, selagi undang-undang belum disahkan oleh presiden,” tegas Intihan.
Perubahan struktural ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji dan umroh bagi umat Islam Indonesia.
Namun, masyarakat diminta untuk tetap mengikuti perkembangan terkini mengenai pengesahan undang-undang tersebut.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, jamaah haji dan umrah diharapkan dapat memahami bahwa selama periode transisi, semua urusan administratif masih harus dilakukan melalui Kementerian Agama hingga undang-undang yang mengatur perpindahan kewenangan ini resmi disahkan.
Intihan menekankan bahwa pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji dan umroh selama masa transisi ini berlangsung. (NB)