Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Sejumlah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu diduga belum sepenuhnya patuh dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak.
Hal ini terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu melakukan studi lapangan ke beberapa perusahaan tambang di Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (24/7/2025).
Kunjungan ini menjadi bagian penting dari tahapan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Pansus Revisi Perda M. Ali Saftaini, SE, menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan sekadar silaturahmi, tapi juga bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta lapangan yang menjadi referensi dalam proses legislasi.
“Kita ingin mengetahui langsung bagaimana realisasi kewajiban perpajakan di lapangan. Terutama oleh para pelaku usaha tambang. Dari hasil studi ini, ditemukan sejumlah indikasi ketidaktaatan,” ujar Ali.
Salah satu temuan mencolok adalah masih adanya tunggakan pajak kendaraan operasional milik perusahaan. Tidak hanya itu, beberapa kendaraan terpantau menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari luar Provinsi Bengkulu. Bahkan yang lebih mengejutkan, terdapat kendaraan dengan TNKB Bengkulu yang saat dicek melalui sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tidak terdaftar sama sekali.
“Ini sangat janggal. Ada kendaraan operasional yang terkesan legal tapi ternyata tidak tercatat dalam database Bapenda. Ini menjadi celah kebocoran pajak yang tidak boleh dibiarkan,” jelas Ali.
Selain kendaraan operasional, alat berat yang digunakan perusahaan tambang juga menjadi sorotan. Ali menyebut bahwa sejumlah alat berat diduga tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, tim Pansus juga mengambil sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan oleh beberapa perusahaan. Ini dilakukan untuk menguji apakah perusahaan benar-benar menggunakan BBM industri sebagaimana diwajibkan, atau justru memakai BBM subsidi secara ilegal.
“Kami tidak mempermasalahkan dari mana mereka membeli BBM. Tapi jelas, menurut regulasi, BBM industri lah yang wajib digunakan, bukan subsidi. Dan yang terpenting, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) harus dibayar di Bengkulu, bukan di provinsi lain,” tegas Ali.
Ia menambahkan, studi ini juga menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kepatuhan pembayaran PBBKB oleh perusahaan-perusahaan besar yang selama ini luput dari pengawasan intensif.
Sementara itu Kepala Sub Bidang Perencanaan Data dan Pelaporan Bapenda Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri, yang ikut ke lapangan mengapresiasi langkah Pansus dalam menggali data langsung ke lapangan. Menurutnya, selama ini banyak perusahaan tambang yang tertutup soal data kendaraan dan alat berat.
“Padahal, data itu sangat penting untuk keperluan pemantauan pembayaran pajak. Kami harap studi ini mendorong perusahaan lebih terbuka,” kata Nolan singkat.
Kunjungan ke Lima Perusahaan Tambang
Adapun perusahaan-perusahaan yang menjadi objek studi Pansus antara lain adalah PT Selamat Jaya Persada, PT Aliran Karya, dan PT Setia Abadi Perkasa, yang merupakan sub-kontraktor dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Injatama.
Kunjungan juga dilanjutkan ke PT Cereno Energi Selaras dan PT Cakrawala Dinamika Energi, dua perusahaan yang beroperasi di wilayah konsesi PTPN 7 Ketahun.
Turut hadir dalam rombongan studi ini sejumlah anggota Pansus DPRD, di antaranya Srie Rezeki, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Juhaili, Andy Suhari, dan Hidayat. (NB)
Sumber: Dikutip dari media Radarbengkulu.com.-