Simalakama, Dilema Honorer DIpemkab Seluma Yang Dihadapkan Oleh 2 Pilihan

  • Bagikan
Foto: Nasib Para Honorer Diseluma/ nb.co.id. (30/1/2025)

Seluma, Narasiberita.co.id.- Simalakama, dilema honorer di Pemkab Seluma yang dihadapkan oleh 2 pilihan. Hal ini dirasakan oleh ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) diseluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Seluma.

Seperti para honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma pada tahun 2025 ini yang harus dihadapkan oleh 2 pilihan, yakni antara di rumahkan atau menjadi tenaga kerja sukarela (TKS).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos. Bukan tanpa alasan, Rudi mengatakan jika tenaga non aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025 ini tidak mendapatkan honor melalui anggaran gaji pegawai dari APBD.

Artikel Lainnya :  Pemkab Seluma Gelar Rapat Koordinasi Untuk Persiapan Kunjungan Kerja Walikota Bengkulu

Mengacu pada surat Menpan RB nomor : B /5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, yang membahas mengenai penganggaran gaji bagi pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan menjadi ASN.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah.

Dalam surat tersebut, Menteri PANRB mengimbau agar instansi pemerintah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga mereka diangkat menjadi ASN.

Selain itu, jika jumlah pegawai Non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Oleh karena itu, anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tersebut perlu disediakan.

Artikel Lainnya :  Dugaan Korupsi DD Dusun Tengah Berlanjut, Inspektorat Akan Turun Pasca Pemeriksaan Polres Seluma

Surat ini juga menekankan bahwa bagi tenaga Non-ASN yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, penganggaran gaji disediakan di luar belanja pegawai.

“Memang anggarannya tidak tersedia pada belanja pegawai. Namun apabila menjadi TKS, maka tetap mendapatkan jasa apabila mengikuti kegiatan program, biasanya disebut dengan jasa pelayanan (Jaspel),” tutur Rudi.

 

  • Bagikan