Sidang Perdana Rohidin Mersyah Akan Berlansung Pada 21 April Mendatang

  • Bagikan
Doc; Mantan Gubernur bengkulu Rohidin Mesyah Akan Segera Melakukan Sidang Perdanan ya di bengkulu/ nb.co.id.-

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada 21 April menyiarkan secara langsung sidang perdana mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan dalam kaitannya dengan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Untuk Rohidin pada dasarnya sama, ya, sesuai dengan hukum acara. Apabila pengunjung sidang banyak, maka kita akan melakukan siaran langsung,” ujar Humas PN Bengkulu, T. Oyong, di Kota Bengkulu, Rabu (16/4/2025).

Ia mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan tempat duduk tambahan jika jumlah pengunjung sidang perdana Rohidin Mersyah pada 21 April 2025 membludak.

Artikel Lainnya :  Pemkot Bengkulu Tetap Terapkan P5, Sambil Tunggu Regulasi Pusat

Oleh karena itu, pihak pengadilan mengimbau kepada para pengunjung agar tetap tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

Lebih lanjut, Oyong mengatakan sidang perdana Rohidin akan diselenggarakan bersamaan dengan sidang lainnya, seperti kasus korupsi maupun pidana umum, tergantung situasi di lapangan.

“Untuk sidang perdana akan disamakan dengan sidang lainnya. Namun, jika situasinya tidak memungkinkan, maka akan dikoordinasikan dengan majelis hakim agar sidang Rohidin dapat dipisahkan atau dikhususkan,” katanya.

Terkait pengamanan, Oyong mengatakan akan tetap standar seperti sidang-sidang sebelumnya. Namun, keputusan akhir akan diserahkan kepada pihak kepolisian apakah perlu dilakukan pengamanan khusus atau tidak.

Artikel Lainnya :  Taman Rumput Sintetis Pendopo Merah Putih Kini Jadi Destinasi Wisata Baru di Bengkulu

Sidang perdana Rohidin Mersyah dijadwalkan berlangsung secara terbuka pada 21 April 2025.

Kasus ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.

Berkas perkara telah resmi dilimpahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke PN Bengkulu. Tiga terdakwa tersebut akan menjalani sidang dengan nomor perkara berbeda: Rohidin Mersyah (Nomor 28), Isnan Fajri (Nomor 25), dan Evriansyah (Nomor 26).

PN Bengkulu juga telah menyusun susunan majelis hakim yang akan menangani perkara gratifikasi dan pemerasan tersebut. Ketiga terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.

Artikel Lainnya :  Bhabinkamtibmas Hadiri Kegiatan Program Nasional Gerakan Pangan Oleh BPOM di Kelurahan Sumber Jaya

(NB)

Sumber : Media ANTARA

  • Bagikan