Sesuai Jadwal yang Disepakati, Banmus Paripurna KUA dan PPAS Akan Dilaksanakan 15 Agustus

  • Bagikan
Doc: Sugeng Wakil Ketua I DPRD Seluma/nb.co.id.

Seluma, Narasiberita.co.id.- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Bupati Seluma terhadap APBD 2024 sedang dibahas di tingkat komisi. Setelah sebelumnya paripurna jawaban eksekutif.

Selanjutnya Raperda ini akan diparipurnakan lagi untuk penyampaian pendapat akhir fraksi.

Pada 23 Juli, barulah Raperda ini akan disetujui bersama untuk ditingkatkan menjadi Perda dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Bengkulu.

“Untuk pandangan akhir fraksi akan kita laksanakan hari Rabu. Saat ini sedang dalam proses pembahasan di komisi,” kata Sugeng Zonrio, SH Wakil Ketua (Waka) II DPRD Seluma.

Setelah Raperda pertanggungjawaban terhadap APBD 2024 selesai. Maka tahapan perubahan APBD 2025 akan dilaksanakan.

Artikel Lainnya :  Kepala Kejati Bengkulu Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kejari di Seluma

Sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Banmus) maka paripurna pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) akan dilaksanakan pada 15 Agustus.

“Untuk perubahan APBD kita targetkan ketok palu pada Agustus,” sambungnya.

Perubahan APBD ini penting lantaran menyangkut juga dengan kegiatan yang gagal bayar pada tahun 2024 lalu. Kemudian juga ini soal program prioritas Bupati Seluma agar sudah dapat dimasukan.

Kemudian juga soal Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada tahun 2024. Tentunya dalam Perubahan APBD hal-hal yang bersifat urgent atau mendesak saja yang menjadi fokus. Tanpa ada kegiatan baru lagi.

Artikel Lainnya :  DPRD Seluma Akan Agendakan Jadwal Pemberhentian Bupati & Wakil Bupati

Terlepas dari itu, sebelumnya sudah ada edaran dari Menteri Dalam Negeri untuk proses perubahan APBD 2025 dipercepat. Hanya saja kenyataannya masih tetap sama dilaksanakan pada bulan Juli dan Agustus. (NB)

  • Bagikan