Sejarah Baru Penanggulangan Narkoba, Pemkab Rejang Lebong Teken MoU Dukung Pembentukan BNNK
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id.- Sejarah baru penanggulangan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong resmi terukir dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) pinjam pakai aset Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong guna mendukung operasional Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Iwan Sumantri, S.E., M.M. bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Rejang Lebong Dr. Hendri Praja, S.STP., M.Si.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting sekaligus langkah awal menuju terbentuknya BNNK Rejang Lebong. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Selain MoU pinjam pakai aset, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rejang Lebong Yulieni, S.Sos., M.M. bersama Kepala BNN Provinsi Bengkulu juga menandatangani MoU hibah perlengkapan meubelair dan barang elektronik sebagai penunjang operasional BNNK.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Diki Iswandi, S.T., Kepala Dinas Sosial Dr. Hambali, Asisten I Setdakab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., Kepala Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong, serta undangan lainnya.

Adapun aset Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang dipinjamkan meliputi satu unit mobil dinas bernomor polisi BD 19 K, rumah dinas, serta gedung kantor yang akan difungsikan sebagai kantor operasional BNNK. Sementara itu, meubelair dan peralatan elektronik diserahkan dalam bentuk hibah.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi menjelaskan bahwa secara nasional saat ini terdapat sekitar 50 pemerintah kabupaten yang mengusulkan pembentukan BNNK, termasuk Kabupaten Rejang Lebong.
“Di Provinsi Bengkulu saat ini baru terbentuk dua BNNK, yakni BNNK Kota Bengkulu dan BNNK Bengkulu Selatan. Untuk BNNK Rejang Lebong masih dalam proses pembentukan dan terus kami koordinasikan dengan KemenPAN-RB serta Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Sambil menunggu proses pembentukan BNNK, BNN terlebih dahulu membentuk Unit Layanan Terpadu Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Rejang Lebong, mengingat daerah ini telah masuk kategori zona merah peredaran narkoba.
“Unit layanan terpadu P4GN akan segera beroperasi untuk melakukan pencegahan, sosialisasi, rehabilitasi, serta penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tambah Roby.
Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong Dr. Hendri Praja menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terhadap pembentukan BNNK sebagai langkah strategis dalam memerangi narkoba.
“Penandatanganan MoU ini menjadi sejarah baru bagi Kabupaten Rejang Lebong dalam upaya pemberantasan narkoba. Pemerintah daerah berkomitmen penuh mendukung operasional BNNK agar Rejang Lebong dapat keluar dari zona merah narkoba,” tegas Wabup.
Usai penandatanganan MoU dan penyerahan simbolis mobil dinas operasional BNNK, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan oleh Wakil Bupati Rejang Lebong bersama Kepala BNN Provinsi Bengkulu, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah. (NH)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















