Satu Lawan Satu Berujung Luka Berat, Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Ringkus Pelaku Penganiayaan di Air Lanang

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong dalam menjaga kondusivitas wilayah kembali membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, Tim Opsnal Polres Rejang Lebong berhasil meringkus IN (38), pelaku dugaan penganiayaan berat terhadap seorang petani di Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K. ini dilakukan pada Senin malam (06/04/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, setelah pelaku sempat bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Perdebatan di Teras Rumah

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin siang, sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula saat saksi YAW mendatangi kediaman pelapor untuk membahas permasalahan yang tengah terjadi di Dusun 3, Desa Air Lanang.

Saat perdebatan berlangsung di dalam rumah, korban Iran Susanto (40) baru saja tiba dari Desa Turan Baru. Naas, sesampainya di depan pintu masuk, korban tiba-tiba memegangi leher bagian belakang sebelah kiri yang sudah dalam kondisi luka robek dan bersimbah darah.

Saksi sempat melihat pelaku IN melarikan diri dari lokasi kejadian sambil memegang sebilah senjata tajam jenis parang. Meski sempat diupayakan pengejaran oleh korban dan saksi, pelaku berhasil menjauh.

Mengingat luka korban yang cukup serius, saksi segera berteriak meminta pertolongan warga untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong melalui Kasat Reskrim mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi akurat dari kepala desa setempat mengenai keberadaan pelaku.

Pelaku IN berhasil kami amankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Desa Air Lanang. Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif di balik aksi penganiayaan tersebut,” ujar tim penyidik.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

1 lembar baju kaos singlet hitam bertuliskan “A Great Guy Doing Great Thing”

1 lembar celana pendek biru bertuliskan “HPY”

Hingga saat ini, korban Iran Susanto masih menjalani perawatan intensif di RSUD Curup. Meski dalam keadaan sadar, korban belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses tindakan medis akibat luka robek di bagian leher.

Atas perbuatannya, pelaku IN terancam dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. (Rian)

Tinggalkan Balasan