Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Tangkap Pengedar, Sita 17,18 Gram Sabu dari Dua Lokasi

Rejang Lebong, Narasiberita.co id.-  Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial TH (37), warga Kecamatan Curup Timur, ditangkap petugas dengan barang bukti sabu seberat 17,18 gram dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, S.M., M.A.P., didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan KBO Satres Narkoba IPTU Ali Ardani, dalam konferensi pers pada Kamis (4/12/2025).

Menurut Kabag Ops, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Air Meles Bawah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Sekitar pukul 07.30 WIB, tim berhasil mengamankan TH di sebuah rumah bedengan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket sabu siap edar berbagai ukuran, plastik klip, celana jeans, dua lembar plastik putih, serta satu unit ponsel. Total barang bukti sabu dari lokasi pertama mencapai 7,07 gram.

Setelah tersangka diamankan, kemudian dilakukan pengembangan ke lokasi kedua,” jelas AKP George.

Pengembangan kasus membawa petugas ke rumah TH di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan barang bukti berupa empat paket sedang sabu, satu paket sedang dalam plastik besar, plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, satu bong dari botol minuman, serta korek gas. Dari TKP kedua, sabu yang berhasil disita mencapai 10,11 gram.

Seluruh barang bukti di kedua lokasi tersebut diakui milik pelaku,” ujar Kabag Ops.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa TH kerap berpindah-pindah antara Air Meles Bawah, Kesambe Baru, dan alamat KTP di Kelurahan Sidorejo, Curup Tengah, diduga sebagai upaya untuk mengelabui dan menghindari pantauan petugas.

Kasi Humas AKP S. Sinar Simanjuntak menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Rejang Lebong.

Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons, kami tindaklanjuti, dan kami proses secara hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika.”

Tersangka kini menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rian) Nb

Tinggalkan Balasan