Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Jajaran Rumah Sakit M. Yunus (RSMY) Bengkulu mendukung penuh terhadap kebijakan terbaru Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.E.123. BAPENDA Tahun 2025.
Kebijakan ini mengatur pembebasan retribusi jasa umum layanan kesehatan khusus mobil ambulan dan kereta jenazah di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Khusus RSUD dr. M. Yunus dan UPTD RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama dalam situasi darurat kesehatan.
Direktur Utama RSMY Bengkulu, dr. Ari Mukti Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
“Kebijakan ambulan gratis ini sudah kami jalankan. Kami memiliki ambulan dan kereta jenazah yang selama ini digunakan untuk pengantaran pasien dan jenazah,” kata dr. Ari Mukti.
Kebijakan ini resmi berlaku mulai 21 Februari 2025, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
“Sejak regulasi ini turun, kami langsung memulai pelaksanaannya,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, dr. Ari Mukti menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kendala yang mungkin menghambat realisasi program.
“Kami selalu berkoordinasi untuk memastikan program ini berjalan lancar. Jika ada hal-hal yang berpotensi menghambat, kami akan segera menyelesaikannya.”
Ia juga mengakui bahwa di awal pelaksanaan, mungkin akan ditemui beberapa hambatan. Namun, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi.
“Saya dan jajaran telah berkoordinasi untuk meminimalisir hambatan di lapangan.” Ujarnya.
Mengenai biaya operasional program ini, dr. Ari Mukti menyatakan bahwa pihaknya telah menganggarkan dana yang diperlukan. Namun, jika dikemudian hari ditemui kekurangan anggaran, pihaknya akan mengusulkan tambahan dana kepada Pemprov Bengkulu.
“Untuk operasional, kami sudah menganggarkannya. Jika nanti ada kekurangan, kami akan mengusulkan kembali.”
Selain mendukung kebijakan ambulan dan kereta jenazah gratis, RSMY Bengkulu juga berkomitmen untuk mendukung percepatan realisasi program 100 hari kerja Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian.
Dukungan ini terutama difokuskan pada program-program yang berkaitan dengan sektor kesehatan.
“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengikuti program 100 hari kerja pak gubernur,” tegas dr. Ari Mukti.
Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar semua stakeholder di wilayah Bengkulu untuk mengoptimalkan program-program tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran dan tim untuk menjalankan program ini. Kami juga meminta masukan dari masyarakat untuk memperbaiki hal-hal yang masih kurang.”
Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.E.123.BAPENDA Tahun 2025 ini dikeluarkan pada hari pertama Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian menjabat. Kebijakan ini menjadi langkah awal pemerintahan baru dalam upaya meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga Bengkulu yang kesulitan mendapatkan akses ambulan karena alasan biaya.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat kesehatan,” tutur dr. Ari Mukti.
Editor; Nh
Sumber: RB