KBH-AKAR PUTAR Indonesia Akan Laporkan PT. AGRO Secara Hukum, Dan Kemenhut RI: Siapakn Konsolidasi Nasional Soal Hutan di Mukomuko
Mukomuko, Narasiberita.co.id.- Praktik perambahan hutan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah PT Agro Muko diduga kuat melakukan aktivitas perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan memasuki kawasan hutan negara tanpa izin. Dugaan ini menambah daftar panjang kerusakan lingkungan akibat ekspansi korporasi besar yang dinilai merusak ruang hidup rakyat.
Isu ini mencuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kementerian Kehutanan RI yang melibatkan Kejaksaan, TNI/Polri, dan sejumlah instansi terkait melakukan penertiban kawasan hutan negara pada 2–4 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, banyak kebun masyarakat yang terindikasi masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) digaris merah oleh petugas.
Meski langkah pemerintah dinilai tepat, kritik muncul karena tindakan tersebut hanya menyasar masyarakat kecil, sementara perusahaan-perusahaan besar justru diduga bebas merambah hutan secara masif.
“Ini bentuk ketidakadilan. Rakyat kecil disasar, sementara korporasi besar tetap leluasa merusak hutan. Ada standar ganda dalam penegakan hukum,” demikian pernyataan para aktivis penyelamat hutan yang turut meninjau lokasi.
Temuan terbaru yang diungkap para aktivis menunjukkan adanya sekitar 1.614 hektare perkebunan PT Agro Muko yang diduga berada dalam kawasan hutan, terutama di wilayah Sei Betung, Sei Jerinjing, hingga Sei Kiyang. Aktivitas ini diduga dilakukan di luar batas resmi HGU perusahaan.
Perambahan hutan dalam skala besar ini dinilai berkontribusi pada kerusakan ekosistem hingga meningkatkan risiko bencana, termasuk banjir bandang yang dalam beberapa bulan terakhir terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Menanggapi temuan tersebut, Rumah Proletar Indonesia melalui Kantor Biro Hukum Advokasi Rakyat (KBH-AKAR RUTAR Indonesia) menyatakan sikap tegas. Mereka akan segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang, termasuk mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Kehutanan RI.
Ketua Dewan Pembina Rumah Proletar Indonesia, DR. Septa Chandra, SH., MH, menyampaikan bahwa lembaganya saat ini tengah melakukan konsolidasi untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.
“Kami tidak akan tinggal diam. Negara harus menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Kerusakan hutan harus dihentikan, baik oleh rakyat maupun korporasi,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut turut didampingi oleh Pendiri Rumah Proletar Indonesia, Arianto Amiruddin Poetra, S.IP., SH., C.IJ., C.PW., C.HRA., C.CPD, yang menegaskan bahwa seluruh proses advokasi akan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan data lapangan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, PT Agro Muko belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perambahan hutan tersebut.
Rumah Proletar Indonesia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap perusakan hutan dilakukan secara setara tanpa memihak, demi menyelamatkan ekosistem dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana ekologis. (Heri) Nb
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.

















