PT Agro Muko Diduga Garap Lahan Konservasi di Luar HGU

MUKOMUKO, NarasiBerita.co.id – PT Agro Muko kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan telah melakukan penggarapan lahan konservasi di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Lahan konservasi sendiri merupakan area yang dilindungi dan dikelola untuk menjaga ekosistem serta sumber daya alam demi melindungi keanekaragaman hayati dan kelestarian spesies, termasuk flora dan fauna langka yang terancam punah.

Apabila kawasan konservasi dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum serius bagi pihak perusahaan.

Salah satu tokoh pemuda, Agus Aswandi, yang juga menjabat sebagai Sekjen Rumah Proletar, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Ia menilai PT Agro Muko telah secara terang-terangan melakukan peralihan fungsi hutan konservasi menjadi lahan perkebunan komoditas sawit.

Pelanggaran ini harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwenang,” tegas Agus.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perusahaan yang terbukti melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan dapat dikenakan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara atau permanen kegiatan usaha, serta kewajiban memulihkan lingkungan yang telah dirusak.

Agus meminta pemerintah bertindak tegas terhadap dugaan perusakan hutan konservasi oleh PT Agro Muko, terutama di kawasan Sei Betung, Kecamatan Penarik, yang disebut telah melampaui batas tapal kawasan.

Ia juga mendorong Kejaksaan Negeri Mukomuko bersama Tim Satgas Kehutanan turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan.

Hal ini menurutnya selaras dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 21 Januari 2025.

Kepala Desa Sidomulyo, Muhsinun, turut membenarkan adanya dugaan kegiatan perusahaan yang melampaui batas HGU dan masuk ke area konservasi. Ia menyebut pihak desa telah menyampaikan permasalahan ini kepada perusahaan, namun hingga kini belum ada jawaban.

Hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan tanggapan dan masih melanjutkan kegiatan perambahan lahan konservasi tersebut,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa siap mendampingi apabila pihak berwenang ingin turun ke lapangan untuk mengecek kondisi sebenarnya. (NB)Hr

Tinggalkan Balasan