Seluma, Narasiberita.co.id – Kembali terjadi protes masyarakat Desa Talang Sali terkait Sengketa Tanah yang diduga dikuasai oleh PT. Mutiara Sawit Seluma. Kali ini masyarakat Talang Sali didampingi oleh Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Seluma.
Perwakilan masyarakat desa Talang Sali Donra (47) menyampaikan kepada Narasi Berita bahwasannya dia sementara ini meminta pihak perushaan bertanggung jawab atas dugaan penguasaan lahan masyarakat.
“Saya punya surat tanah 1984 seluas 27 hektar yang masuk dalam HGU Perusahaan tetapi sejauh ini belum ada proses ganti rugi dengan pihak mereka. Selanjutnya surat tanah tahun 2000 seluas 12 hektar dikuasai perusahaan diluar HGU,” Singkat Donra
Selanjutnya, Donra menambahkan bahwa pihaknya meminta perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan bertindak tegas.
“Kami minta perusahaan agar segera menyelesaikan sengketa ini, jika dalam waktu dekat ini tidak selesai, kami akan melakukan pemagaran jalan atau hal lainnya,” Tambahnya.
Disisi lain, Azwanto Wakil Ketua JPKP Kabupaten Seluma menambahkan bahwa pihak PT. MSS mengakui lahan seluam lebih kurang 507 hektar masih dalam proses pengurusan HGU.
“Berdasarkan hasil koordinasi tadi (21/02) pihaknya mengakui bahwa lahan yang luar HGU seluas 507 hektar tersebut masih dalam proses pengurusan HGU. Namun disinilah menariknya, HGU Belum ada tapi perusahaan sudah menguasai lahan milik masyarakat bahkan sudah menghasilkan, pajak kemana dan bagaimana,” Singkat Azwanto kepada Narasi Berita.
Ditambahkannya, bahwa jika hal ini tidak direspon positif oleh pihak perusahaan. Besar kemungkinan akan berpotensi konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik, namun kami selaku pendamping masyarakat akan berusaha untuk meminimalisir resiko yang ada. Kita juga akan membawa permasalahan ini ke tingkat pusat dan menyampaikan kajian lapangan dan beberapa bukti lainnya ke Wakil Presiden pada tanggal 10 Maret yang akan datang,” Tambahnya.
(Da)