Polsek Sindang Kelingi Bekuk Komplotan Curas Motor, Satu Pelaku Residivis Masuk DPO

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sindang Kelingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang siswi SMP di jalan umum Desa Kayu Manis, Kecamatan Sindang Kelingi. Dalam rilis yang digelar di Polres Rejang Lebong hari ini, Senin (6/4/2026), kepolisian mengonfirmasi satu tersangka telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Hadir dalam kegiatan rilis tersebut Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Hasan Basri, S.H., Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, S.E., M.H., serta Kapolsek Sindang Kelingi IPTU M. Dodi Mardiansyah, S.H.

Peristiwa bermula pada Sabtu (28/3) sore, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, NV (14), seorang siswi SMP kelas 3 asal Desa Sindang Jati, tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Street bernopol BD 6939 IM.

Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat memepet korban dari arah kanan.

Tersangka KV (19) berperan menarik stang motor korban sambil meneriakkan ancaman, “Berhenti! Berhenti!”, hingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Sementara itu, pelaku RA yang kini buron berperan sebagai otak rencana, merebut kunci kontak, serta sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis penusuk.

Tersangka KV berhasil diamankan terlebih dahulu oleh warga Desa Sindang Jati sesaat setelah kejadian, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Namun, saat tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sindang Kelingi IPTU M. Dodi Mardiansyah, S.H., melakukan upaya paksa di rumah pelaku RA pada Minggu (29/3) dini hari, pelaku berhasil melarikan diri melalui plafon rumah dan melompat ke arah sungai di belakang rumahnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Beat Street hitam (BD 6939 IM) milik korban.

1 unit sepeda motor Honda Beat Street cokelat (BD 6251 FE) yang digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka KV diketahui sering melakukan pencurian hasil bumi dan rumah warga di wilayah Sindang Kelingi.

Sementara itu, RA merupakan residivis kasus curas pada Februari 2024 yang pernah menjalani hukuman di Lapas Anak Bentiring.

Mengejutkan, tersangka KV mengakui bahwa uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba di Desa Kepala Curup.

Kapolsek Sindang Kelingi, IPTU M. Dodi Mardiansyah, S.H., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini.

Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada warga Desa Sindang Jati yang telah sigap membantu mengamankan salah satu terduga pelaku. Sinergi antara masyarakat dan Polri seperti inilah yang kita butuhkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” ujar IPTU M. Dodi Mardiansyah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di lokasi sepi.

Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya saat membawa kendaraan, serta kepada seluruh pengguna jalan agar tidak segan melapor jika menemui aktivitas mencurigakan. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku kejahatan jalanan, terutama residivis yang meresahkan ketertiban umum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Primer Pasal 479 ayat (1) KUHPidana, Subsider Pasal 479 ayat (2) ke-a dan ke-d jo Pasal 20 ke-c KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rian)

Tinggalkan Balasan