Kapolsek Selebar Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan Yang Viral di Medsos

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Kepolisian Sektor (Polsek) Selebar Polresta Bengkulu menggelar rilis kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial, pada Kamis (5/2/2026).

Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H, dalam keterangannya menjelaskan secara langsung kronologi kejadian sekaligus perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum,” ujar Kapolsek.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat di Jalan Raden Fatah RT 06 RW 01, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Kejadian itu dilaporkan pada hari yang sama oleh korban atas nama Surip Supriyadi.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada di dalam rumahnya. Tiba-tiba, pelaku berinisial SD masuk ke dalam rumah korban dan langsung melakukan pemukulan, sehingga kacamata korban patah pada bagian gagang sebelah kanan.

Tidak berselang lama, pelaku kedua berinisial TA masuk ke dalam rumah dan secara paksa menarik baju korban hingga ke arah rolling door. Korban sempat bertahan dengan berpegangan pada teralis sambil menanyakan maksud para pelaku, namun keduanya justru melakukan cacian,” jelas AKP Bayu.

Selanjutnya, pelaku SD menendang korban mengenai lutut kanan. Pelaku juga sempat mengambil batu berukuran besar dari halaman depan rumah, namun tidak jadi dilempar.

Setelah itu, pelaku kembali mengambil batu berukuran lebih kecil dan melemparkannya ke arah korban, namun justru mengenai istri korban.

Pelaku kemudian kembali mengambil batu dan melemparkannya ke arah korban hingga mengenai kepala korban dan menyebabkan luka. Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku meninggalkan rumah korban,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Selebar telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SD dan TA. Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolsek Selebar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 262 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum; dan/atau
  • Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara serta denda paling banyak kategori IV.

Kapolsek Selebar menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan KUHAP dan KUHP terbaru, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” tegas AKP Bayu Heri Purwono. (NH)

Tinggalkan Balasan