Polsek Muara Bangkahulu Ungkap Kasus Curanmor, Dua Residivis Diamankan

Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Bangkahulu Polresta Bengkulu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (3/2/2026) pukul 09.00 WIB, bertempat di Mapolsek Muara Bangkahulu.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Bangkahulu AKP M. Taslim, S.H, didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriyadi, S.H, Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat, serta penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu.

Kegiatan ini turut dihadiri rekan-rekan media di lingkungan Polresta Bengkulu.

AKP M. Taslim menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2026/SPKT/Polsek Muara Bangkahulu/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu, tertanggal 16 Januari 2026.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Budi Utomo RT 06 RW 02, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Dalam perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni EZ (32) dan RV (18). Tersangka EZ diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2012 serta perkara narkotika pada tahun 2024, dan baru selesai menjalani hukuman di Lapas Bentiring.

Sementara tersangka RV merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2025 dan baru bebas dari Rutan Malabero pada November 2025.

Dari tangan para tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T, dua buah mata kunci T, serta satu lembar baju warna hitam merek Alpinestars,” ungkap Kapolsek.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu yang diback up Tim Opsnal Polsek Pondok Kelapa memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka RV di Jalan WR Supratman, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RV, diperoleh informasi mengenai pelaku lainnya, yakni EZ. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan EZ di sekitar Jalan Bypass Kelurahan Pematang Gubernur beserta barang bukti,” jelas AKP M. Taslim.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Bangkahulu untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. (NH)

Tinggalkan Balasan