Polres Rejang Lebong Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Beberapa Pelaku Ditangkap dalam Waktu Berdekatan
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id.- Polres Rejang Lebong kembali mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal ini disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Polres Rejang Lebong, Selasa (11/11/2025).
Kabag Ops AKP George Rudianto, didampingi Kasi Humas AKP S. Sinar Simanjuntak, memaparkan kronologi serta perkembangan penanganan kasus oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.
TKP Pertama Pencurian Yamaha Vixion di Belakang Masjid Agung
- Waktu: Selasa, 7 November 2025
- Lokasi: Depan kos-kosan belakang Masjid Agung, Kelurahan Air Putih Lama, Curup
- Korban: Dipa (22), warga Kelurahan Karang Anyar
- Barang hilang: 1 unit Yamaha Vixion Old BD 5360 KM
- Pelaku:
- RK (28), pengangguran, warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang
- SJ (26), pengangguran, warga Desa Kepala Curup
Kedua pelaku beraksi dengan merusak kunci motor menggunakan kunci letter T lalu membawa kabur kendaraan untuk dimiliki dan dijual. Pelaku SJ diketahui tengah menjalani proses hukum di Polres Kepahiang dalam kasus serupa. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Pengembangan Kasus Satu Pelaku Lain Berhasil Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi curanmor di lokasi berbeda namun masih dalam kawasan Air Putih Lama.

TKP Kedua Honda Beat Merah Hilang di Air Putih Lama
- Tanggal: 9 November 2025
- Lokasi: Kelurahan Air Putih Lama
- Korban: A. Teguh Minako (25), wiraswasta
- Barang bukti: Honda Beat warna merah BD 5164 KP
- Pelaku:
- SK (29), petani, warga Desa Kampung Jeruk
TKP Ketiga Aksi Berulang oleh Pelaku yang Sama
- Tanggal: 12 November 2025
- Lokasi: Kelurahan Air Putih Lama, Curup
- Korban: Melanda (18), warga Desa Daspetah, Kepahiang
- Barang bukti: Honda Scoopy BD 5324 GL
- Pelaku:
- SK (29), petani (kembali terlibat)
- AJ (22), petani, warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang
Para pelaku pada kasus kedua dan ketiga juga dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kanit Pidum Polres Rejang Lebong, Ipda Desnal Eka Putra, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Sinar Simanjuntak, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Gunakan kunci ganda, parkir di lokasi aman, dan segera laporkan jika menemui aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Pengungkapan berturut-turut tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Rejang Lebong dalam memberantas kejahatan kendaraan bermotor dan menjaga keamanan wilayah. (NB) Rian


















