Polres Rejang Lebong Ungkap Dua Kasus Kejahatan, Tiga Pelaku Diamankan

Rejang Lebong,  Narasiberita.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, yakni kasus penggelapan sepeda motor dan pencurian kendaraan bermotor.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (23/1/2026).

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AF (31), warga Kecamatan Curup Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Korban, Hariyati alias Hari Binti Legimin (33), seorang pekerja swasta, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna merah putih dengan nomor polisi BD 6620 KL. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minyak. Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong kemudian berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Batu Panco, Kecamatan Curup Utara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan serupa di beberapa wilayah lain, antara lain Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Pasemah, dan Pagar Alam. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Beat tahun 2013 milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, dalam kasus kedua, Satreskrim Polres Rejang Lebong juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di teras ruko Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup.

Dalam peristiwa tersebut, satu unit sepeda motor milik korban dilaporkan hilang dengan nilai kerugian mencapai Rp9 juta.

Berdasarkan laporan korban dan hasil pengembangan di lapangan, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RO dan SK pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat proses penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kegiatan press release tersebut turut dihadiri Wakapolres Rejang Lebong Kompol Risdianta, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri, S.H., serta Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong Ipda Desnal Eka Putra, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya terkait pengamanan kendaraan pribadi dan pelaporan dini apabila ditemukan potensi gangguan kamtibmas. (Rian) Nb

Tinggalkan Balasan